Sejumlah truk sampah berada di kawasan TPA Suwung, Denpasar pada Jumat (17/4). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat yang tidak adanya penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar masih menerapkan skema penanganan sampah terpilah. Pasalnya Pemkot Denpasar masih berpegang pada arahan penutupan per Agustus 2026 ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (23/6). Ia mengatakan, masih berpegangan dengan hasil arahan per Agustus. “Per Agustus itu masih kita jadikan acuan di pemerintah kota, bagaimana kita mengelola sampah kami di Kota Denpasar,” ujarnya.

Seperti yang dikatakan Menteri LH Jumhur Hidayat sebelumnya, tidak ada penutupan TPA melainkan penutupan open dumping di seluruh Indonesia. Kata Arya Wibawa, larangan open dumping ini berarti sampah yang masuk ke TPA Suwung harus melalui proses treatment atau pengelolaan terlebih dahulu.

Baca juga:  Sampah Kiriman Mulai Meningkat, DLHK Badung Siapkan Strategi Penanganan

Langkah ini diharapkan dapat menjaga alur pembuangan sampah di Denpasar tetap stabil sembari menunggu proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) terealisasi.

Di sisi lain, menurut Arya Wibawa, tata kelola sampah di Kota Denpasar saat ini sudah mulai menunjukkan tren stabil. Tumpukan sampah yang biasanya menghiasi kawasan civic center (pusat pemerintahan) kini sudah jauh berkurang, dan keluhan masyarakat terkait lokasi pembuangan sampah juga mulai mereda.

Kendati demikian, Pemkot Denpasar tidak menampik masih adanya titik-titik pembuangan sampah liar di pinggir jalan atau lahan kosong yang dilakukan oleh oknum masyarakat. “Dari verifikasi lapangan yang DLHK, mayoritas sampah yang dibuang sembarangan tersebut merupakan sampah yang belum terpilah,” katanya.

Baca juga:  Dijejali Gunungan Sampah. TOSS Center Klungkung Dikhawatirkan Jadi TPA Baru

Ia pun meminta bantuan dari berbagai pihak, termasuk media massa, untuk terus gencar mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya komitmen memilah sampah dari sumbernya.

Dikatakan, adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dan adanya ketetapan jadwal pembuangan dikatakannya mampu membawa dampak positif yang signifikan pada operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar. Saat ini tumpukan sampah di TPS 3R sudah berkurang.

“Dengan terpilahnya sampah yang masuk, mesin yang kita adakan di TPS3R dan TPST itu bekerja lebih cepat. Kalau dulu membutuhkan waktu lama karena belum terpilah. Sekarang karena sudah terjadwal dan mulai terpilah, operasionalnya jadi jauh lebih cepat,” jelas Arya Wibawa.

Baca juga:  Pangdam Zamroni Tinjau Penanganan Dampak Erupsi Lewotobi

Ia juga menambahkan, karena TPA Suwung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, pihaknya berharap ada komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pemprov dan pemkot.

Sebagai solusi permanen penanganan sampah di Ibu Kota Provinsi Bali ini, Arya Wibawa membeberkan bahwa pemerintah pusat melalui Danantara akan segera melakukan peletakan batu pertama untuk proyek PSEL. Proses groundbreaking tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN