
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penerapan retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga di Kabupaten Klungkung, khususnya untuk kunjungan wisata ke Nusa Penida, masih menghadapi tantangan serius.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, target retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp131 miliar. Namun hingga periode Januari–Mei 2026, realisasi yang tercapai baru sebesar Rp9,3 miliar atau sekitar 7,04 persen.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari target ideal. Dengan target tahunan sebesar itu, rata-rata penerimaan per bulan semestinya bisa mencapai sekitar Rp11 miliar.
Kepala BPKPD Klungkung, I Nyoman Sutanta, ketika dikonfirmasi mengatakan capaian tersebut sempat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Dari hasil evaluasi, salah satu penyebab rendahnya capaian retribusi adalah masih tingginya potensi kebocoran, terutama pada jalur kunjungan wisatawan menuju Nusa Penida.
“Pada bulan April 2026 saja capaiannya baru 5,09 persen dari target. Ini sempat kami evaluasi,” ujar Sutanta, Senin (22/6).
Menurut Sutanta, sebagian besar wisatawan menuju Nusa Penida berangkat melalui Pelabuhan Sanur. Namun hingga saat ini belum ada izin untuk melakukan pengecekan pembayaran retribusi di pelabuhan keberangkatan tersebut.
Akibatnya, pemeriksaan pembayaran retribusi baru dilakukan saat wisatawan tiba di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida.
“Sehingga saat ini checking atau pemeriksaan wisatawan yang sudah membayar retribusi dilakukan di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida,” jelasnya.
Kondisi ini dinilai kurang efektif karena Pelabuhan Banjar Nyuh bukan satu-satunya titik kedatangan wisatawan. Di wilayah pesisir Nusa Penida terdapat sejumlah pintu masuk lain yang menyulitkan pengawasan.
“Pelabuhan di Nusa Penida itu kan hilirnya. Kalau pengecekan dilakukan di pintu masuk seperti Sanur tentu lebih efektif,” katanya.
Dengan sisa waktu sekitar enam bulan hingga akhir tahun anggaran, pihaknya berharap organisasi perangkat daerah terkait dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pemungutan retribusi.
Menurutnya, apabila pada evaluasi berikutnya target dinilai tidak realistis untuk dicapai, maka kemungkinan penyesuaian akan dibahas dalam perubahan anggaran.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menerapkan sistem pemungutan retribusi objek wisata berbasis digital sejak Februari 2026.
Bupati Klungkung, I Made Satria sebelumnya menyampaikan bahwa digitalisasi retribusi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah. Selain mempermudah pembayaran bagi wisatawan, sistem e-ticketing juga diharapkan mampu menghadirkan data kunjungan wisatawan yang lebih akurat sebagai dasar pengembangan sektor pariwisata ke depan. (Sri Wiadnyana/balipost)










