Penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan gelar perkara tersebut penyelesaian kasus pengeroyokan lewat RJ. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ) lebih bermanfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding melanjutkan proses pidana. Hingga pertengahan 2026, Polda Bali dan jajarannya memproses 1.042 kasus lewat RJ.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme RJ. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali diketahui  para pihak telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Baca juga:  Disangka Tidur, Pemulung Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Selasa (23/6) menyampaikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi persyaratan umum, yang terdiri dari syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil yakni Pasal 5, yakni tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat.

Tidak berdampak konflik sosial, berpotensi memecah belah bangsa dan  berkaitan dengan radikalisme serta separatisme. “Pelaku tidak residivis, bukan tindak pidana terorisme,  tindak pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus HIV/AIDS di Denpasar Bertambah Hingga 900 Kasus Tiap Tahun

Sedangkan syarat formil mengacu Pasal 6, meliputi adanya perdamaian antara korban dan pelaku (kecuali perkara narkoba tertentu). Perdamaian dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak. Selain itu adanya pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku,  dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian atau biaya yang timbul akibat tindak pidana. Memperbaiki atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan.

Pemenuhan hak korban dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani korban sesuai kesepakatan.

Baca juga:  Awasi Jalur Tikus untuk Mudik, Seratusan Personel Dikerahkan di Lima Pos Penyekatan Bali

“Inti pertimbangan penyidikan dalam mengajukan RJ, selain syarat diatas, penyidik biasanya menilai ada kesepakatan damai yang sukarela. Korban tidak keberatan perkara dihentikan. Pelaku menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN