
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ) lebih bermanfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding melanjutkan proses pidana. Hingga pertengahan 2026, Polda Bali dan jajarannya memproses 1.042 kasus lewat RJ.
Beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme RJ. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali diketahui para pihak telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Selasa (23/6) menyampaikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi persyaratan umum, yang terdiri dari syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil yakni Pasal 5, yakni tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat.
Tidak berdampak konflik sosial, berpotensi memecah belah bangsa dan berkaitan dengan radikalisme serta separatisme. “Pelaku tidak residivis, bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang,” ujarnya.
Sedangkan syarat formil mengacu Pasal 6, meliputi adanya perdamaian antara korban dan pelaku (kecuali perkara narkoba tertentu). Perdamaian dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak. Selain itu adanya pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku, dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian atau biaya yang timbul akibat tindak pidana. Memperbaiki atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
Pemenuhan hak korban dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani korban sesuai kesepakatan.
“Inti pertimbangan penyidikan dalam mengajukan RJ, selain syarat diatas, penyidik biasanya menilai ada kesepakatan damai yang sukarela. Korban tidak keberatan perkara dihentikan. Pelaku menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










