Kegiatan penerangan hukum dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat desa. Langkah preventif ini diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Senin (22/6).

Program ini difokuskan untuk memberikan pembekalan serta penguatan kapasitas bagi para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar, guna mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa agar terhindar dari jerat hukum.

Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, menyatakan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah nyata Korps Adhyaksa dalam melakukan mitigasi risiko hukum di tingkat akar rumput. Fokus utamanya adalah peningkatan kesadaran hukum serta deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran.

Baca juga:  Karena Ini, Turis Jepang Tewas

“Kami ingin memastikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dan administrasi desa dapat berjalan optimal sejak dini. Pengawasan yang kuat adalah kunci agar pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar Nyoman Triarta Kurniawan, Selasa (23/6).

Dalam pembekalan tersebut, Kasi Intelijen mengingatkan kembali bahwa BPD memiliki tiga peran utama yang sangat krusial dan harus berjalan secara seimbang demi kemajuan desa, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara aktif. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

Baca juga:  Enam Motor Sitaan Belum Diambil Pemiliknya, Kejari Gianyar Beri Batas Waktu 30 Hari

Melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja dan jalannya roda pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Selain pembekalan hukum, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi mengenai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Keberadaan wadah ini diharapkan mampu menjadi ruang komunikasi, koordinasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan bagi seluruh anggota BPD di Kabupaten Gianyar.
Melalui penguatan Program Jaga Desa ini, Kejari Gianyar berharap sinergi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPD, hingga jajaran Pemerintah Desa dapat semakin solid.

Baca juga:  Perbekel Pering dan Enam Bendesa Datangi Kejari Gianyar

Dengan meningkatnya pemahaman hukum ini, BPD di Kabupaten Gianyar diharapkan tidak hanya menjadi pengawas, melainkan mampu bertindak sebagai mitra strategis kepala desa. BPD yang kritis namun solutif akan menjadi benteng utama dalam menyukseskan pembangunan desa sekaligus mengantisipasi munculnya potensi pelanggaran hukum sejak dini. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN