Tersangka Fa dan TNDP  ditahan di Polsek Denbar terkait kasus pencurian. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang driver ojek online (ojol), I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27) mengalami lakalantas di Simpang Jalan Pura Demak Barat-Jalan Lange V, Denpasar Barat (Denbar), Senin (15/6). Saat itulah HP-nya yang pakai kerja dicuri dan korban langsung melapor ke Polsek Denbar. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelakunya berinisial Fa (28) dan TNDP alias Toni (31).

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (22/6), menyampaikan, kronologisnya  korban mengendarai sepeda motor dari  timur pukul 01.00 WITA. HP-nya ditaruh di holder. Sesampainya di TKP, korban mengalami lakalantas dengan pengendara lain. Akibatnya korban jatuh, termasuk HP-nya.

Baca juga:  Mulai Musim Hujan, BPBD Himbau Antisipasi Potensi Bencana Alam

“Setelah kondisinya membaik, korban langsung mengecek HP-nya tapi sudah hilang. Selanjutnya korban melaporke Polsek Denpasar Barat,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut Iptu Adi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mengarah ke TKP. Petugas melakukan mencari saksi dan mengecek rekaman CCTV.  Akhirnya petugas dapat Informasi terkait identitas para pelaku dan keberadaannya.  Tim bergegas mencari para pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga:  Beli Mobil Dari Hasil Mencuri

Tersangka Fa ditangkap di sebuah proyek, Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan. Sedangkan Toni diringkus  di kamar konya,  Jalan Lange I, Denpasar. Saat diinterogasi Fa mengaku  mengambil HP milik korban lalu diserahkan ke Toni saat berada di Jalan Kalimutu, Denpasar. Akibat perbuatannya itu kedua pelaku ditahan di Polsek Denbar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN