Orang tua siswa melakukan pendaftaran dan verifikasi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 8 Dauh Puri, Denpasar, Senin (22/6) pada hari pertama SPMB 2026/2027. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Daya tampung sekolah dasar (SD) negeri di Kota Denpasar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dinilai masih mampu mengakomodasi seluruh calon peserta didik yang ber-KK Denpasar. Bahkan, terdapat selisih kuota sebanyak 1.055 kursi yang berpotensi diisi oleh calon siswa dari luar Kota Denpasar.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, total daya tampung SD negeri mencapai 9.748 kursi. Sementara jumlah anak ber-KK Denpasar yang merupakan lulusan taman kanak-kanak (TK) maupun anak usia sekolah yang akan memasuki jenjang SD tercatat sebanyak 8.193 orang.

Kabid SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suryawan, saat ditemui dalam pemantauan hari pertama pelaksanaan SPMB di SD Negeri 8 Dauh Puri, Senin (22/6) mengatakan, selisih antara daya tampung dan jumlah calon peserta didik ber-KK Denpasar mencapai sekitar 1.055 kursi.

Baca juga:  Belajar Kelompok, Siswi SD Tewas Tenggelam

Kondisi ini membuka peluang bagi calon peserta didik dari luar Kota Denpasar untuk dapat diterima di sekolah negeri. “Secara kuota masih tersedia ruang. Selisih ini bisa dimanfaatkan oleh calon peserta didik yang berasal dari luar Denpasar,” ujarnya.

Menurut Suryawan, jumlah siswa yang akhirnya masuk ke sekolah negeri juga tidak sepenuhnya sama dengan jumlah anak ber-KK Denpasar yang terdata. Sebab, sebagian masyarakat, khususnya untuk ekonomi menengah ke atas, memilih menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan swasta.

Baca juga:  Diduga Mabuk, Pria Asal Papua Ngamuk dan Aniaya Warga di Jalan Drupadi

Pilihan tersebut, kata dia, turut memberikan ruang lebih besar bagi calon peserta didik dari luar daerah untuk mengisi rombongan belajar yang masih memiliki kursi kosong.
Meski demikian, Suryawan mengingatkan masyarakat khususnya yang memilih sekolah negeri agar tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB. Pemilihan sekolah diharapkan menyesuaikan dengan zona dan lingkungan pendukung yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, setiap sekolah memiliki wilayah pendukung berupa banjar atau lingkungan tertentu yang menjadi prioritas dalam proses seleksi. Calon peserta didik yang berasal dari wilayah pendukung tersebut akan diprioritaskan untuk diterima terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat memilih sekolah sesuai zonasi dan lingkungan pendukung yang telah ditetapkan agar proses seleksi berjalan lebih tertib,” katanya.

Baca juga:  Anggaran Trans Sarbagita Dianggap Mubazir, Diusulkan Untuk Ini

Pihaknya juga mengantisipasi terjadinya penumpukan pendaftar pada sejumlah sekolah yang selama ini menjadi tujuan utama masyarakat. Karena itu, orang tua diminta memahami bahwa kesempatan memperoleh sekolah negeri tetap terbuka, meskipun belum tentu sesuai dengan sekolah pilihan pertama.

Suryawan menegaskan seluruh calon peserta didik yang ber-KK Denpasar diyakini dapat terfasilitasi memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri. Namun demikian, penempatan siswa tetap disesuaikan dengan kuota, zonasi, dan ketentuan seleksi yang berlaku. (Widiastuti/bisnisbali)

Foto : eka

BAGIKAN