Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6), dikabarkan menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6), dikabarkan menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Informasi yang didapat, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan terhadap dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Dikonfirmasi wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Belum diketahui barang bukti apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut.

Informasi lainya, Imigrasi Denpasar yang berlokasi di Renon ini digeledah mengkhusus atas dugaan pengembangan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA berkaitan dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pihak Imigrasi Denpasar yang coba dikonfirmasi perihal penggeledahan tersebut belum ada yang memberikan keterangan secara resmi.

Baca juga:  Cegah Pencatutan Nama, ASN Bangli Diimbau Cek Nama di Sipol KPU

Sebagaimana diketahui, pada 2–3 Juni 2026, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga:  Kasus Dana SPI, Rektor Unud Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Baca juga:  Hari Ini, Enam Wilayah Sumbang 85 Persen Tambahan Kasus COVID-19

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN