
DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Ditpolairud Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang pelaku berinisial KS (67). Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku, IW (30) dan KMG (35).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, seizin Dirpolairud, Kombes Pol Nurodin, Jumat (19/6), menyampaikan, pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI, tertanggal 11 Juni 2026. Kronologisnya ada laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat alat bukti kasus ini, polisi melakukan penggerebekan di Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Petugas mengamankan KS (67).
“Yang bersangkutan (KS) berasal dari Kecamatan Seririt dan diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan,” tegasnya.
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim IW dari perairan Madura, Jawa Timur. Selain itu, bertugas menerima penyu tersebut di Pantai Pegametan dan nantinya akan diambil serta dijual kembali oleh pelaku lain, KMG . “IW sebagai pemasok dan Kmg merupakan penadah,” ucap mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya. (Kerta Negara/balipost)










