Aktifitas di sentra IKM kopi di Desa Catur, Kintamani. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah dipandang perlu membuat kebijakan berupa Surat Edaran (SE) untuk mengatur varietas kopi yang ditanam di Kintamani. Hal itu diperlukan menyusul maraknya tren petani yang menanam varietas kopi di luar ketentuan dokumen Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Kintamani Bali.

Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Kintamani Bali, I Made Sarjana mengungkapkan berdasarkan sertifikasi IG, Kopi Arabika Kintamani sebenarnya hanya membatasi pada beberapa varietas untuk menjaga kekhasan rasa citrus-nya. Yaitu Kopyol B1, Lini S 795, USDA, Kartika, dan Kobra.

Namun dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir, kondisi di lapangan berubah. Banyak petani menanam varietas kopi di luar ketentuan tersebut.

Baca juga:  Debit Air Menurun, Sejumlah Sawah Kekeringan

Menurut Made Sarjana, hal itu dipicu oleh dua faktor utama. Pertama, kecenderungan petani yang kerap meminta bantuan bibit kepada pemerintah. Karena pengadaannya bersifat proyek dan terkadang tidak dikawal oleh tenaga teknis perkebunan, pihak penyedia sekadar mencari bibit yang tersedia di pasaran tanpa menyelaraskan dengan ketentuan IG.

Faktor kedua adalah inisiatif mandiri dari petani yang membawa pulang varietas kopi dari luar daerah, salah satunya seperti varietas Aceh Gayo. Masuknya varietas luar ini juga dipengaruhi oleh paparan informasi sepotong-sepotong di media sosial, sehingga petani menanamnya tanpa menyadari bahwa tanaman tersebut tidak sesuai dengan deskripsi IG.

Baca juga:  Potensi Bencana Masih Ada, Warga Bantas Disarankan Mengungsi Saat Hujan Deras

Mengenai dampak langsung terhadap kualitas kopi yang dihasilkan, Sarjana mengaku belum bisa memastikan. Namun, menurut Departemen Pertanian (Deptan), kata dia ada kemungkinan cita rasa khas yang tertera dalam deskripsi IG dapat mengalami perubahan.

Guna mempertahankan kemurnian cita rasa kopi arabika Kintamani sesuai ketentuan IG, Made Sarjana menilai pemerintah perlu membuatkan regulasi supaya petani tidak menanam varietas kopi diluar yang tercantum pada buku persyaratan IG tersebut. “Karena kalau petani diberikan regulasi oleh pemerintah, biasanya mereka bisa lebih taat,” jelas Made Sarjana.

Baca juga:  Longsor Bukit Abang, Akses Jalan Menuju Tiga Desa Sudah Bisa Dilalui

Langkah penertiban lewat regulasi tertulis ini dinilai sangat penting mengingat sertifikasi IG telah memberikan dampak yang luar biasa bagi kopi Kintamani. Dikatakan bahwa sebelum tahun 2005, harga kopi Arabika Kintamani berada di bawah kopi Robusta Pupuan. Namun pasca-sertifikasi, nilai jualnya melonjak drastis.

Saat ini, harga kopi gelondong merah di tingkat petani telah menyentuh angka Rp 23.000 hingga Rp 24.000 per kilogram. Lebih jauh, keberadaan keanekaragaman hayati (biodiversity) kopi Kintamani turut memperkuat raihan status Green Card bagi Batur Unesco Global Geopark (BUGG) dalam revalidasi tahun 2024. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN