Polisi mendatangi TKP pengerusakan vila di Jalan Nusa Dua Hingland, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. (BP/istimewa)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pengerusakan vila terjadi di Jalan Nusa Dua Hingland, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Rabu (10/6). Vila tersebut dihuni warga negara (WN) Rusia berinisial ED (47) dan pelakunya diduga sekelompok preman. Akibat kejadian itu korban dan keluarganya trauma.

“Kejadian ini dilaporkan lewat call center Polri 110 dan anggota Polsek Kuta Selatan langsung ke TKP,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (12/6).

Baca juga:  Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Buleleng Kini Kembali Sisir Wajib Pajak Baru

Menurut Iptu Adi, hasil penyelidikan awal oleh anggota Polsek Kutsel, ada perselisihan antara korban dengan pihak pemilik properti terkait masa tenggang pembayaran  vila tersebut. “Pemilik properti minta korban untuk mengosongkan vila tersebut. Namun korban menolak sehingga terjadilah pengerusakan pintu gerbang vila,” ujarnya.

Dari keterangan korban, Adi menyampaikan merupakan penghuni sah vila itu karena telah melakukan pembayaran Rp1.950.900.000 ke IS. Selanjutnya pada Rabu pukul 10.58 Wita pelaku bersama sekelompok preman datang ke TKP dan membuat keributan. Mereka mengklaim pemilik vila ditempati korban. Selanjutnya para pelaku merusak pintu gerbang vila.

Baca juga:  Bukan Lemahkan Kearifan Lokal

Akibat kejadian tersebut korban dan keluarganya merasa terancam, trauma dan ketakutan.  Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kutsel. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN