Kapolres menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sepeda motor milik seorang pedagang beras raib hanya dalam hitungan menit saat ditinggal melakukan transaksi di sebuah warung di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Jembrana.

Korban diketahui berinisial LSG. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (29/5) sekitar pukul 18.30 WITA.

Saat itu, LSG datang mengantarkan beras ke warung milik seorang warga bernama Iwan yang berada di pinggir Jalan Jelantik Gingsir, Desa Sukasada. Korban mengendarai sepeda motor warna hitam-merah dengan nomor polisi DK 2828 VC.

Baca juga:  Dua Pohon Tumbang di Jembrana Akibat Hujan Deras, Motor dan Atap Alami Kerusakan

Namun saat melakukan transaksi, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci kontak masih tergantung. Ketika hendak pulang beberapa saat kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukasada. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Goak Poleng Polres Buleleng melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kamis (11/6), mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial MAW dan AC. Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan keduanya.

Baca juga:  Renovasi Kios di Pasar Menanga Belum Dianggarkan Pemkab, Pedagang Perbaiki Mandiri

“Petugas secara intensif melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Minggu (31/5) pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.

Menurut Kapolres, sebelum beraksi kedua pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah memastikan kondisi sepi dan tidak ada yang memperhatikan, mereka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca juga:  Buruh Asal NTT Nyaris Bentrok, Belasan Sajam Diamankan

“Pelaku lebih dulu memantau situasi di sekitar lokasi. Saat melihat kesempatan, mereka langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, MAW dan AC dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN