Petugas melakukan pembinaan terhadap sejumlah pedagang dan pengusaha rongsokan.(BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemanfaatan trotoar dan badan jalan untuk menunjang aktivitas usaha masih ditemukan di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng. Kondisi tersebut membuat sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha barang bekas atau rongsokan mendapat pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng karena dinilai melanggar aturan serta mengganggu fungsi fasilitas umum.

Pelanggaran tersebut ditemukan saat Satpol PP Buleleng bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan monitoring dan penertiban di kawasan Jalan Merak, Selasa (9/6). Sedikitnya lima PKL kedapatan menempatkan rombong dagangannya di atas trotoar. Selain itu, petugas juga menemukan aktivitas bongkar muat usaha rongsokan yang masih memanfaatkan badan jalan.

Kepala Satpol PP Buleleng I Komang Kappa Tri Aryandono saat dikonfirmasi, Rabu (10/6), mengatakan seluruh PKL yang melanggar langsung diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Tertibkan Pedagang Jualan di Fasum

“PKL yang melanggar sudah diberikan surat pernyataan. Dalam tujuh hari kerja ke depan akan dilakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilanjutkan dengan surat peringatan dan tahapan penertiban sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurut Kappa, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Selain menindak PKL, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha barang bekas atau rongsokan yang masih menggunakan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengurangi ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca juga:  Bupati Suwirta Harapkan Pembangunan Jalan Gerakkan Perekonomian

Kappa menjelaskan, dari hasil pemantauan ditemukan salah satu pelaku usaha masih melakukan bongkar muat di badan jalan. Sementara pelaku usaha lainnya telah mulai memindahkan aktivitas tersebut ke area usahanya setelah mendapat pembinaan dari petugas. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat terkait penggunaan ruang jalan dan trotoar untuk kepentingan usaha.

Untuk itu, Satpol PP menggandeng Dishub guna melakukan pengawasan bersama sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan aktivitas usaha di kawasan Jalan Merak juga berdampak pada munculnya parkir kendaraan di sekitar lokasi.

Baca juga:  Ratusan Butir Telur Penyu Lekang Ditangkarkan

Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas dan mengganggu mobilitas pengguna jalan. Selain di Jalan Merak, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk aktivitas usaha rongsokan parkir di badan jalan. Bahkan di kawasan Jalan Patimura, beberapa truk dan kendaraan pikap yang terkait usaha barang bekas masih menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

“Memang pada waktu-waktu puncak kepadatan lalu lintas cukup mengganggu kelancaran arus kendaraan. Mudah-mudahan setelah pembinaan ini, pedagang maupun pelaku usaha dapat lebih menaati aturan yang berlaku,” kata Gunawan. (Yuda/balipost)

BAGIKAN