Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana. (Bp/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Langkah tegas ditempuh Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi persoalan sampah. Kini, bukan hanya mengikat warga lokal, pendatang hingga wisatawan pun wajib patuh pada aturan adat terkait pengelolaan sampah. Kebijakan tersebut akan diatur di tingkat desa adat melalui kewajiban penyusunan aturan atau awig-awig berupa pararem pengelolaan sampah.

Setidaknya, terdapat 124 desa adat di Badung yang kini diwajibkan memiliki aturan tersebut. Pararem ini bersifat universal dan mengikat sehingga seluruh pihak tanpa terkecuali wajib mematuhinya, termasuk krama desa adat, krama tamiu, hingga tamiu atau wisatawan.

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana menegaskan, aturan tersebut berlaku menyeluruh. “Semua elemen berlaku, karena terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing,” kata Sukadana saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Baca juga:  Melanggar! Puluhan Atribut Peserta Pemilu Ditertibkan

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada aturan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali. Desa adat yang belum merampungkan pararem akan menghadapi konsekuensi berupa penundaan pencairan bantuan keuangan khusus (BKK).

“Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi, di mana jika ada desa adat yang belum membuat pararem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda. Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan dalam pengolahan sampah,” ucapnya.

Menurut Sukadana, saat ini seluruh desa adat di Badung dipastikan telah menjalankan pararem tersebut. Pengawasan di lapangan dilakukan secara kolaboratif antara desa dinas dan desa adat dengan melibatkan berbagai unsur.

Baca juga:  Satpam Disekap, Uang Rp 1 Miliar Dibawa Kabur

“Ini sudah berjalan dan pengawasannya juga secara kolaboratif dengan desa dinas. Ya, pengawasan ada dari Babinsa, Bhabinkamtibmas yang ada di desa, terus ada perangkat desanya kalau dari perbekel, terus kalau dari di desa adat ada prajuru, termasuk pecalang dilibatkan di sana di dalam pengawasan,” jelas Sukadana.

Ia menambahkan, kolaborasi antara desa dinas dan desa adat sangat penting, terutama dalam pengelolaan sampah di wilayah wewidangan desa. Hal ini juga menjadi krusial saat pelaksanaan upacara adat.

“Desa adat pentingnya saat pelaksanaan upacara. Mengingat pada wilayah desa adat pasti ada tiga pura, minimal tiga yakni Puseh, Dalem, Bale Agung. Jadi di sana sampah-sampah upakara harus bisa diolah,” jelasnya.

Baca juga:  Pemprov Bali Belajar Kelola Sampah di Surabaya

Untuk mendukung sistem tersebut, sarana prasarana seperti tong komposter hingga teba modern disesuaikan dengan kapasitas wilayah. Selain itu, pamedek juga diwajibkan merapikan sisa sarana upacara secara mandiri.

“Dari pararem, perarem itu memang sudah diharapkan semua desa adat terkait dengan pengelolaan dikondisikan oleh desa adat setempat. Sehabis persembahyangan biasanya diumumkan oleh pangenter pamuspaan (pemandu prosesi) untuk sampah yang memang habis, sisa persembahyangan itu ditempatkan pada tempat-tempat yang telah disediakan,” jelas Sukadana.

Meski aturan dan sanksi administratif telah diberlakukan, pendekatan persuasif masih menjadi prioritas. Penindakan tegas belum diterapkan karena tingkat kesadaran masyarakat dinilai terus meningkat. “Untuk sanksi baru sebatas teguran. Itu pun, teguran lisan karena belum sampai ke sanksi sosialnya,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN