
SINGASANA, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Bali mulai menyiapkan prajuru MDA tingkat kabupaten/kota dan kecamatan sebagai narasumber atau narawakya yang nantinya bertugas memperkuat tata kelola desa adat di seluruh Bali. Langkah ini dilakukan melalui program training of trainers (TOT) dalam kegiatan peningkatan kapasitas dan penguatan tata pemerintahan desa adat yang berlangsung di aula kantor MDA Tabanan, Selasa (9/6).
Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengatakan, program ini dilakukan melihat dari hasil evaluasi perjalanan tugas fungsi dan wewenang MDA sejak terbentuk tahun 2019. Berbagai dinamika yang terjadi selama enam tahun terakhir menunjukkan masih perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia di semua tingkatan MDA.
Menurutnya, pola peningkatan kapasitas yang sebelumnya hanya berupa pelatihan peserta kini ditingkatkan menjadi TOT. Perubahan itu dilakukan karena banyak desa adat yang langsung meminta narasumber dari tingkat provinsi untuk memberikan pemahaman terkait tata kelola desa adat.
“Karena itu sekarang kami mencetak trainer. Nantinya prajuru MDA kabupaten dan kecamatan diberikan sertifikat dan tanggung jawab untuk terus belajar sehingga dapat menjadi narasumber di desa-desa adat,” ujarnya.
Sementara itu, Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM MDA Bali, I Gede Nurjaya menjelaskan, para peserta yang mengikuti penguatan kapasitas akan dipersiapkan menjadi narasumber yang memahami secara utuh sistem desa adat. Tentunya mereka harus menguasai unsur-unsur desa adat, status, tugas, kewenangan, hingga tata kelola pemerintahan desa adat.
Menurutnya, penguatan tersebut penting karena desa adat memiliki tanggung jawab menjaga tiga unsur utama yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan. Untuk menjaga ketiga unsur tersebut diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari regulasi, kelembagaan, pengelolaan keuangan adat, pengelolaan program hingga penguatan SDM.
“Fokus pertama yang harus dibenahi adalah tata kelola pemerintahan desa adat itu sendiri. Prajuru harus memahami tugas, wewenang, dan regulasi sehingga mampu menata desa adat secara baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, desa adat sebagai subjek hukum wajib memiliki landasan regulasi yang kuat. Selain berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan berbagai regulasi di atasnya, desa adat juga harus memiliki awig-awig dan perarem yang mampu menjawab perkembangan zaman.
Nurjaya mengakui, sejumlah persoalan masih dihadapi desa adat, khususnya terkait palemahan. Alih fungsi lahan, persoalan batas wilayah adat, hingga belum jelasnya titik koordinat wilayah desa adat masih menjadi sumber permasalahan di lapangan.
Untuk itu, MDA Bali juga menjalankan program penguatan peta wewidangan adat guna meminimalkan sengketa batas antar desa adat.
Sementara itu, Petajuh Penyarikan Agung MDA Bali, Komang Ayu Sukma Dewi menyoroti legalisasi awig-awig desa adat. Di Kabupaten Tabanan terdapat 349 desa adat, namun baru 341 desa adat yang memiliki awig-awig tersurat. Dari jumlah tersebut, baru 98 awig-awig yang telah teregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali atau baru sekitar 28 persen.
Menurutnya, penyuratan dan registrasi awig-awig sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi krama desa, prajuru maupun pemerintah. Selain itu, awig-awig juga perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan dinamika ekonomi adat.
“Persoalan batas wilayah, penduduk pendatang, pengelolaan padruwen desa adat hingga perkembangan investasi harus memiliki dasar aturan yang jelas. Karena desa adat tidak hanya mengurus parahyangan, tetapi juga pawongan dan palemahan,” katanya.
MDA Bali berharap melalui program TOT tersebut lahir para narawakya desa adat yang mampu menjadi ujung tombak penguatan tata pemerintahan desa adat hingga ke tingkat paling bawah, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan adat yang muncul seiring perkembangan zaman. (Puspawati/balipost)










