
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascaberlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, masih banyak desa adat yang belum melakukan penyelarasan atau penyesuaian awig-awig. Seperti di Kabupaten Badung, dari 124 Desa Adat, hanya 15 yang melakukan penyelarasan awig-awig hingga tahap registrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA).
Penyelarasan awig-awig penting untuk menyesuaikan isi awig-awig dengan perkembangan dan kebutuhan zaman.
Demikian disampaikan Petajuh Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, Ni Komang Sukma Dewi, ST saat acara peningkatan kapasitas Training of Trainer (ToT) Prajuru MDA kabupaten dan Kecamatan se Badung, di Kantor MDA Badung, Senin (8/6).
Menurut Sukma Dewi, penyelarasan awig-awig dilakukan melalui proses nguwah nguwuhin awig-awig di desa adat dengan terlebih dahulu menggelar Paruman. Selanjutnya dibentuk panitia yang akan melakukan pembahasan. Tujuan utama penyelarasan awig-awig adalah memperkuat eksistensi desa adat di tengah tantangan zaman yang terus berubah. Salah satunya mengenai kelembagaan di desa adat.
Berdasarkan Perda Desa Adat, tata pemerintahan desa adat disebutkan tentang keberadaan lembaga sabha dan kerta desa selain prajuru desa adat. Lembaga Sabha dan Kerta di desa adat diharapkan dapat dibentuk dan tertuang dalam awig-awig.
Demikian juga dengan sejumlah sanksi adat yang tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian, salah satunya sanksi kesepekang atau kanorayang. Diperlukan aturan yang lebih manusiawi dalam penentuan pamidanda jika ada Krama adat yang melakukan pelanggaran awig-awig.
Sementara itu, Petajuh Baga II Bidang Kelembagaan MDA Provinsi Bali, I Gede Nurjaya. Ia mengatakan masih perlunya peningkatan SDM prajuru desa adat, sehingga desa adat tidak repot tidak repot harus ke Kantor MDA Provinsi Bali.
Demikian pula dengan optimalisasi perangkat di Desa adat seperti Sabha dan kerta desa yang keberadaannya telah diatur dalam Perda tentang Desa Adat. “Sabha desa jangan dijadikan pajangan saja, dimanfaatkan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Prajuru,” kata Nurjaya.
Menyinggung tentang munculnya sejumlah masalah atau wicara di desa adat, Nurjaya mengatakan penyelesaian hanya dapat dilakukan oleh pihak yang ada di desa adat tersebut dengan mengacu pada ketentuan awig-awig atau pararem.
“Permasalahan desa adat yang bisa menyelesaikan hanya desa adat itu sendiri. Bukan pihak luar. Yang digunakan menyelesaikan adalah awig-awig atau pararem di desa itu, bukan dari MDA,” katanya.
Penyelesaian wicara di desa adat oleh pihak luar termasuk MDA hanya dapat dilakukan jika pihak yang berkonflik (menjadikan adanya wicara) memang menyerahkan kepada MDA. “Jadi tidak bisa MDA mengambil alih wicara dan menyelesaikan tanpa ada kesepakatan pihak yang berperkara, ” tegas Nurjaya.
ToT di MDA Badung diikuti oleh Panca Angga prajuru MDA Kabupaten Badung dan Tri Angga prajuru MDA kecamatan se Badung. Selain Sukma Dewi dan Nurjaya juga disampaikan materi oleh Penyarikan Agung MDA Bali, Petajuh Petengen MDA Bali dan Tim Pokja Pengembangan Perekonomian Adat Bali. (Winata.balipost)










