Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) milik organisasi masyarakat (ormas) Madas Nusantara di Bali. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang digelar di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali, Senin (8/6).

Menanggapi pencabutan STLO tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Kesbangpol Bali. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan pemerintah daerah mendengarkan aspirasi masyarakat yang berkembang belakangan ini.

“Secara pribadi saya mengapresiasi langkah Kesbangpol karena mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya saat ditemui disela-sela Rapat Paripurna ke-39 DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (8/6) sore.

Budiutama menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan di Bali harus memiliki visi yang jelas dan selaras dengan kebutuhan daerah, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, Bali selama ini telah memiliki sistem keamanan berbasis adat yang kuat dan telah diakui keberadaannya secara nasional.

Baca juga:  Kesbangpol Data Keberadaan WNA

“Di Bali sudah ada sistem keamanan tradisional yang berjalan dari dulu, yakni pecalang. Keberadaannya sudah diakui dan menjadi bagian dari sistem keamanan berbasis masyarakat,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan asal Bangli tersebut menilai apabila tujuan sebuah organisasi hanya sebatas menjaga keamanan, maka fungsi tersebut pada dasarnya telah dijalankan oleh lembaga-lembaga yang telah ada di Bali, baik melalui pecalang maupun aparat keamanan negara.

“Kalau visinya sama-sama menjaga keamanan Bali, Bali sudah memiliki perangkat keamanan yang tumbuh dari desa adat sampai ke tingkat bawah. Karena itu perlu dilihat apa sebenarnya visi dan kontribusi organisasi tersebut terhadap Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Proyek Jalan Baru di Desa Taro Gianyar Kembali Longsor

Ia juga menilai situasi keamanan Bali saat ini masih kondusif dan tidak memerlukan kehadiran organisasi yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, pengamanan dan penegakan hukum telah menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

“Kalau melihat situasi Bali saat ini, saya kira tidak perlu lagi. Yang mengganggu ketertiban itu kan sudah menjadi tugas aparat kepolisian bersama unsur keamanan lainnya,” ujarnya.

Terkait tuntutan sebagian masyarakat yang menginginkan pembubaran Madas Nusantara Bali, Budiutama menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, pembubaran organisasi merupakan ranah pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

Baca juga:  Pasca Kasus Gigitan Anjing Rabies, Ratusan Anjing Liar Dieliminasi

“Kalau pembubaran itu bukan kewenangan pemerintah provinsi. Itu ranah Kementerian hukum dan HAM. Kewenangan provinsi hanya terkait surat tanda lapor organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dengan dicabutnya STLO, organisasi tersebut tidak lagi memiliki legalitas administratif untuk menjalankan aktivitas organisasi di Bali.

“Kalau surat keterangannya (STLO,red) sudah dicabut, ya tidak boleh lagi melakukan kegiatan. Secara sederhana, karena legalitas organisasinya sudah dicabut, maka tidak boleh melakukan aktivitas organisasi,” tegas Budiutama.

Pencabutan STLO Madas Nusantara Bali sendiri menjadi tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Keputusan tersebut diambil setelah muncul berbagai aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan organisasi tersebut di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN