
DENPASAR, BALIPOST.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali fokus pada peningkatan kualitas dan profesionalisme. Langkah ini diambil di tengah maraknya pengaduan masyarakat terkait tata kerja, etika, serta banyaknya pihak yang mengaku sebagai wartawan tanpa didasari kompetensi yang jelas. Demikian terungkap dalam Konferensi Kerja PWI Provinsi Bali periode 2025–2030 yang mengusung tema “Pers Profesional, Kuat, dan Berdaulat” di Denpasar, Sabtu (6/6).
Ketua PWI Provinsi Bali, I Wayan Dira Arsana, menegaskan penguatan internal dan pemantapan program kerja menjadi fokus utama kepengurusannya agar kesejahteraan dan profesionalisme berjalan beriringan. Kesejahteraan tersebut dinilai penting agar wartawan tetap bisa hidup layak dan mampu menghasilkan karya yang profesional.
Dalam pemaparannya mengenai agenda ke depan, Dira membagi arah program kerja PWI Bali ke dalam dua tahapan strategis.
Pada tahun ini akan dipusatkan sepenuhnya pada program konsolidasi internal organisasi. Hal tersebut meliputi pemantapan struktur kepengurusan, pembenahan aturan kerja, serta pendataan ulang seluruh anggota untuk memastikan status keanggotaan yang jelas dan tertib administrasi.
Selanjutnya pada tahun selanjutnya dalam kepengurusan, PWI Bali akan mulai bergerak keluar dengan program kerja yang berfokus pada memperkuat dan memperluas jejaring.
Sebagai bagian dari program kerja bidang pendidikan dan kompetensi, PWI Provinsi Bali berkepentingan besar untuk memastikan seluruh anggotanya taat pada kode etik dan kode perilaku organisasi.
Untuk merealisasikannya, PWI Bali akan mengintensifkan program sosialisasi kode etik serta secara berkala menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Langkah ini wajib dilakukan agar seluruh jurnalis yang bernaung di bawah PWI Bali benar-benar memiliki sertifikasi dan kompetensi yang teruji di lapangan.
Program kerja pendataan internal secara menyeluruh juga menjadi langkah yang akan dilakukan pada kepengurusannya. Pendataan ini akan menjadi garis pembatas yang tegas bagi organisasi dalam memberikan pembelaan.
Data tersebut akan menjadi acuan resmi mengenai siapa saja yang layak mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari PWI Bali jika sewaktu-waktu menghadapi masalah hukum dalam tugasnya. (kmb/balipost)










