Polres Gianyar menggelar konferensi pers  pengungkapan belasan kasus kriminal yang ditangani Satreskrim Polres Gianyar beserta Polsek jajaran selama periode Mei 2026 di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan belasan kasus kriminal yang ditangani oleh Satreskrim Polres Gianyar beserta Polsek jajaran selama periode Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Gianyar Jumat (5/6).

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap total 18 kasus dengan mengamankan 18 orang tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap didominasi oleh tindak pidana pencurian, dengan rincian Pencurian Biasa (Cusa) 10 Kasus (TKP pemukiman, gudang, toko, area parkir, dan lapangan).

Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 7 Kasus (TKP di pemukiman, bengkel, villa, dan proyek). Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 1 Kasus (TKP pemukiman). Dari total 18 tersangka yang diamankan, 17 orang di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan (terkait kasus pencurian busana adat Bali).

Baca juga:  Renovasi Stadion Dipta, Asprov Koordinasi dengan PU

Ada beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik dalam pengungkapan kali ini. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial A.F.K. ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar 700 dolar Amerika Serikat dengan modus berpura-pura menawarkan penukaran mata uang asing.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi. Polisi juga kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial I.N.A alias Bolit. Pria asal Denpasar ini ditangkap setelah membobol Gudang Sinar Genteng di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Berdasarkan catatan kepolisian, Bolit tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara serupa di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Puluhan Calon Perbekel di Gianyar Ikuti Deklarasi Damai

Kasus curat menonjol lainnya terjadi di sebuah villa di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Pelaku berinisial R.H. diringkus setelah menggasak barang-barang berharga milik wisatawan asing yang sedang menginap, mulai dari kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol Playstation 5. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah, menyampaikan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus.

“Modus operandi yang digunakan mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, merusak atau mencongkel pintu, mengambil barang yang ditaruh di tempat yang mudah dijangkau, hingga taktik tipu daya seperti berpura-pura menukar uang,” jelasnya.

Dari seluruh pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 unit sepeda motor (SPM) dan 1 unit mobil, 6 buah handphone (HP), 3 buah perhiasan, 6 buah barang elektronik dan 1 buah kompor, Pakaian, tas, serta uang tunai sebesar Rp5.200.000.

Baca juga:  Napi Jadi Pengendali Peredaran Narkoba, Ini "Warning" Kepala BNN ke Lapas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidananya. Tersangka Curanmor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tersangka Curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polres Gianyar secara sadar tidak menghadirkan para tersangka di depan awak media. Hal ini dilakukan guna menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2023), sembari menunggu kajian teknis lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN