Warga yang ketahuan membuang sampah di Sumbersari. (BP/istimewa)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, mengambil langkah tegas terhadap kasus pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di wilayah wewidangannya. Melalui sidang Kerta Desa yang digelar Rabu (3/6), pelaku usaha jasa pengelolaan sampah yang dinilai lalai akhirnya diminta bertanggung jawab atas temuan puluhan kantong sampah yang berserakan di sejumlah titik jalan desa.

Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Minggu (31/5), saat dirinya menerima laporan warga terkait keberadaan puluhan kantong sampah plastik berukuran besar yang tercecer di beberapa lokasi di wilayah desa adat.

Mendapat laporan itu, pihak desa adat langsung turun ke lapangan. Sampah yang ditemukan kemudian diangkut ke TPS3R Sumbersari untuk dilakukan penanganan sekaligus penelusuran asal-usulnya. “Dari hasil pemeriksaan beberapa kantong sampah, ditemukan petunjuk berupa kemasan paket belanja daring yang memuat identitas pemilik beserta nomor teleponnya,” ujar Subanda.

Baca juga:  Pelantikan Gubernur Bali Diundur, Pengisian Kepala OPD Juga Molor

Setelah dilakukan komunikasi, pemilik sampah mengakui sampah tersebut berasal dari rumahnya yang berada di kawasan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar. Yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dilakukan melalui jasa pengambilan sampah berbayar sebesar Rp125 ribu per bulan.

Dari keterangan tersebut, Desa Adat Sumbersari kemudian memperoleh identitas penyedia jasa pengangkutan sampah yang beroperasi secara mandiri. Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pengelolaan sampah dilakukan di wilayah Kediri, Tabanan, dan residu sampah rencananya dikirim ke tempat pembuangan akhir di Jawa Timur melalui jaringan sopir truk yang kembali ke Pulau Jawa tanpa muatan.

Namun dalam praktiknya, residu sampah tersebut tidak dibawa ke tujuan sebagaimana mestinya. Oknum sopir truk diduga justru membuang sampah di wilayah Desa Adat Sumbersari. Atas temuan itu, Kerta Desa Adat Sumbersari memanggil pihak penyedia jasa pengelolaan sampah untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan kelalaian yang terjadi.

Baca juga:  Kembalikan Kondisi Perekonomian, Perlu Alternatif Tepat dan Solutif

Dalam pesangkepan yang digelar, Kerta Desa memutuskan sejumlah sanksi dan kesepakatan. Di antaranya memberikan peringatan keras kepada pihak yang bersangkutan, mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1 juta untuk biaya pengangkutan, pemilahan, dan pengolahan sampah, serta meminta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu, penyedia jasa tersebut berkomitmen tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam proses pembuangan sampah dan sepakat menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan BUPDA Sumbersari ke depan.

“Kami tidak mempublikasikan identitas yang bersangkutan karena selama proses berlangsung sangat kooperatif dan bersedia bertanggung jawab. Dalam kasus ini yang bersangkutan juga dapat dikatakan menjadi korban dari tindakan oknum sopir yang tidak bertanggung jawab,” kata Subanda.

Baca juga:  Mengenal Almarhum Ida Tjokorda Pemecutan XI, Penerima Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo

Menurutnya, persoalan sampah di Bali saat ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang menawarkan jasa pembuangan sampah dengan biaya murah. Tidak sedikit sampah yang seharusnya dibawa ke lokasi pengolahan justru dibuang sembarangan di sepanjang perjalanan. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan tidak mudah mempercayakan pengelolaan sampah kepada pihak yang tidak memiliki sistem pengelolaan yang jelas.

“Kami berharap masyarakat lebih teliti memilih penyedia jasa pengelolaan sampah dan bersama-sama mengawasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN