Screenshot foto bersama pasangan yang menikah asal Desa Titab. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria duduk bersanding dengan dua perempuan di pelaminan mendadak viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Dalam video berdurasi sekitar 48 detik yang beredar luas, mempelai pria tampak duduk di tengah dua perempuan yang merupakan istrinya. Ketiganya terlihat akrab dan harmonis. Bahkan mereka tampak saling menyuapi minuman sambil tersenyum, disambut tawa dan sorak keluarga serta tamu undangan yang hadir.

Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, saat dikonfirmasi Rabu (3/6), membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah seorang warga Desa Titab berinisial Komang NP. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi.

Baca juga:  Suami Pemotong Kaki Istri Dipenjara Delapan Tahun

Menurut Suastika, Komang NP tidak menikahi dua perempuan dalam waktu yang bersamaan. Sebelumnya, pria yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahun itu telah lebih dahulu menikah dengan istri pertamanya yang berasal dari Desa Lokapaksa. Selang sekitar empat bulan kemudian, Komang NP kembali menikahi perempuan asal Desa Titab yang kini menjadi istri keduanya.

“Bukan menikah dua-duanya sekaligus. Istri pertama sudah lebih dulu diambil dari Lokapaksa, kemudian beberapa bulan setelahnya baru istri kedua dari Titab,” jelasnya.

Ia menerangkan, upacara adat untuk istri pertama sempat tertunda karena saat itu di wilayah asal mempelai perempuan sedang berlangsung rangkaian upacara ngaben. Kondisi tersebut menyebabkan prosesi adat atau nunas untuk istri pertama belum dapat dilaksanakan.

Baca juga:  Maybank Pastikan Korban di MBM 2018 Peroleh Asuransi

Pada Minggu (31/5), bertepatan dengan pelaksanaan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua, keluarga kemudian memutuskan melaksanakan sejumlah rangkaian upacara sekaligus. Selain upacara perkawinan adat untuk istri kedua, pada saat yang sama juga dilaksanakan prosesi nunas bagi istri pertama.

“Jadi waktu itu bertepatan dengan tiga bulanan anaknya dari istri pertama. Sekalian dilaksanakan upacara perkawinan istri kedua dan prosesi yang tertunda untuk istri pertama,” ungkapnya.

Kelian Desa Adat Titab, Putu Suastika, menambahkan bahwa prosesi adat yakni nunas untuk istri pertama dilakukan di perempatan desa, sedangkan bersamaan dengan itu dilaksanakan pula upacara mebiakala bagi istri kedua. Karena seluruh rangkaian upacara berlangsung dalam satu waktu, Komang NP akhirnya tampak bersanding dengan kedua istrinya di pelaminan. Meski demikian, pihak desa adat menyatakan bahwa secara adat rangkaian upacara yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan adat setempat.

Baca juga:  Bendera One Piece Ukuran Jumbo Berkibar di Kuta Utara Viral, Ini Kata Polres Badung

Di sisi lain, Pemerintah Desa Titab maupun prajuru desa diketahui tidak menghadiri prosesi tersebut. Hal itu karena kedua istri Komang NP masih berusia di bawah ketentuan usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Istri pertama sekitar 17 tahun, sedangkan istri kedua diperkirakan sekitar 15 tahun. Karena masih di bawah umur, prajuru desa adat maupun pemerintah desa tidak hadir dalam upacara tersebut,” jelas Putu Suastika. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN