Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, I Putu Dian Setiawan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2026 sebesar Rp3.031.310.000 dicairkan sejak April lalu. Besaran bantuan yang diterima masing-masing parpol tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025 karena masih mengacu pada perolehan suara sah hasil Pemilu terakhir dengan nilai bantuan Rp10.000 per suara sah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan, I Putu Dian Setiawan mengatakan, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan masing-masing parpol. Sebelum mengajukan pencairan, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebelumnya dan memperoleh hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga:  Parpol Diingatkan Ikuti Aturan Terkait Pemasangan APK

“Banpol sudah cair sejak April. Pencairannya dilakukan bertahap sesuai pengajuan masing-masing partai politik setelah memperoleh hasil pemeriksaan BPK terhadap penggunaan bantuan sebelumnya,” ujarnya, Selasa (2/6).

Berdasarkan keputusan Bupati Tabanan tentang daftar penerima hibah tahun anggaran 2025 dan 2026, total bantuan yang dialokasikan tetap sebesar Rp3.031.310.000. Jumlah suara sah yang menjadi dasar perhitungan juga sama, yakni 303.131 suara dengan nilai bantuan Rp10.000 per suara sah.

Baca juga:  Suspek Campak di Tabanan Capai 35 Kasus, Ini yang Dilakukan Dinkes

PDI Perjuangan masih menjadi penerima bantuan terbesar. Dengan raihan 240.625 suara sah, partai tersebut memperoleh bantuan sebesar Rp2.406.250.000 baik pada tahun 2025 maupun 2026. Besaran itu setara sekitar 79 persen dari total Banpol yang disalurkan Pemkab Tabanan.

Partai Golkar menempati urutan kedua dengan bantuan Rp282.950.000 berdasarkan perolehan 28.295 suara sah. Disusul Partai Gerindra sebesar Rp282.610.000 dari 28.261 suara sah. Sementara Partai Demokrat menerima Rp59.500.000 dari 5.950 suara sah.

Dian menjelaskan, tidak adanya perubahan nominal bantuan disebabkan dasar perhitungan yang masih menggunakan hasil Pemilu terakhir tingkat kabupaten/kota. Perubahan nilai bantuan baru akan terjadi apabila terdapat perubahan regulasi atau setelah adanya hasil Pemilu berikutnya yang menjadi dasar penghitungan.

Baca juga:  Kuasai Sabu-sabu 6,44 Gram, Diganjar 12 Tahun Penjara

Menurutnya, bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dan operasional sekretariat partai. Penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana ini diperuntukkan bagi pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dan diaudit sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN