Tim verifikator sekolah saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon murid jalur domisili pada SPMB SMPN di Denpasar, Senin (14/7/2025). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 akan diperketat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Disdikpora Bali menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar (pungli).

Kadisdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menegaskan pihaknya siap menjalankan seluruh amanat dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, Bali telah berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan SPMB.

“Untuk penerimaan siswa baru memang sudah diamanatkan melalui surat edaran KPK bahwa harus sesuai tata kelola dan standar regulasi yang berlaku sehingga tidak ada kecolongan lagi. Provinsi Bali tentu berpedoman pada regulasi tersebut,” ujarnya, Jumat (29/5).

Baca juga:  Underpass Tugu Ngurah Rai Ditarget Rampung 31 Agustus

Ia juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru di Bali. Pengawasan publik dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun praktik yang tidak sesuai aturan.

“Kami berharap teman-teman media dan masyarakat juga memantau. Kalau ada kecurangan atau hal-hal yang kurang sesuai dengan aturan yang kami terbitkan, silakan disampaikan atau diadukan kepada kami,” tegasnya.

Menurut Wesnawa Punia, partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan transparan. Hal itu juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bali menuju visi Bali World dan mendukung Indonesia Emas 2045.

Baca juga:  SPMB Denpasar Jadi Model Kebijakan Kemendikdasmen

SE yang diterbitkan KPK pada 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama hingga satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di Indonesia. Dalam edaran tersebut, KPK menekankan agar pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan pendidikan agar tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan murid baru. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan non-ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang,” demikian salah satu poin dalam SE KPK tersebut.

Baca juga:  Disdik Tabanan Buka Posko Sanggah SPMB

Dalam SE tersebut, KPK turut meminta pemerintah daerah dan institusi pendidikan melakukan langkah pencegahan secara internal, termasuk menginstruksikan pegawai menolak segala bentuk gratifikasi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau imbalan apa pun dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, KPK menegaskan setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Untuk mendukung pengawasan, KPK membuka layanan konsultasi dan pelaporan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) serta platform JAGA. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN