Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba, Muhamad Syaiful (47) yang asal Situbondo, dituntut selama sembilan tahun oleh pihak kejaksaan. Atas perbuatannya mengulangi keterlibatan dalam kasus narkotika, terdakwa kini tinggal menunggu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

“Sejatinya kemarin dijadwalkan vonis. Namun karena majelis belum siap, ditunda hingga pekan depan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim yang dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Baca juga:  2019, Golose Tetap Perangi Premanisme

JPU sebelumnya mempertimbangkan hal yang memberatkan, salah satunya terdakwa mengulangi kembali melakukan tindak pidana narkotika yang mana terakhir dihukum selama kurang lebih 9 tahun penjara. Hal yang meringankan, salah satunya disebut terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terdakwa Muhamad Syaiful kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Umanis Galungan, Patroli Ditingkatkan Antisipasi Kemacetan

Selain dituntut sembilan tahun, ia juga dipidana denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Terdakwa ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Bungin, Gang Nuri, Banjar Pitik, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Januari 2026 lalu. Barang bukti yang disita aparat yakni metamfetamin seberat 18,83 gram bruto atau 17,47 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Usai Transaksi Narkoba, Turis Italia Ditangkap
BAGIKAN