
NEGARA, BALIPOST.com – Tantangan yang dihadapi Desa Adat semakin kompleks. Prajuru dituntut mampu mengatasi berbagai persoalan tersebut. Majelis Desa.Adat (MDA) Provinsi Bali, berupaya terus meningkatkan kapasitas prajuru melalui pelatihan traine of training of trainer (ToT).
Salah satu persoalan yang masih memerlukan fokus penanganan yakni belum adanya satu pemahaman mengenai fungsi dan kewenangan MDA di berbagai tingkatan.
Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam peningkatan kapasitas penguatan tata pemerintahan desa adat yang digelar MDA Bali di Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Senin (25/5).
Peningkatan kapasitas yang diikuti prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kecamatan se-Jembrana ini juga memberikan materi lain yang diharapkan dapat mendukung kinerja para prajuru adat.
Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali, Dr I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengatakan, peningkatan kapasitas ini sudah dirancang sejak lama. Sistem TOT ini dipilih karena keterbatasan personel Provinsi untuk menjangkau seluruh desa adat di Bali yang jumlahnya mencapai 1.500 desa. Melalui kegiatan ini, para prajuru tingkat kabupaten dan kecamatan yang telah dilatih diharapkan mampu menjadi trainer (pelatih) bagi desa adat di wilayahnya masing-masing.
Dalam pelatihan yang berlangsung sehari ini, MDA Provinsi Bali memfokuskan pada empat materi pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan mendesak desa adat saat ini. Diantaranya, Hubungan MDA dengan Pemerintah yang membahas sinergi antara MDA di setiap tingkatan (Kecamatan, Kabupaten, Provinsi) dengan pemerintah daerah sebagai mitra kerja. Di tingkat Provinsi Bali, sinergi ini diperkuat oleh adanya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) sebagai instansi khusus yang menangani masyarakat adat.
Kedua, terkait anggaran. “Materi ini memberikan pemahaman regulasi mengenai pengelolaan anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk MDA Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi guna menghindari risiko penyelewengan,” ujarnya.
Selanjutnya tentang Pengelolaan Padruwen (Kekayaan) Desa Adat terkait optimalisasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di sektor keuangan dan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) di sektor riil, serta bagaimana menyelaraskannya dengan program super prioritas pemerintah (seperti pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Perarem Sampah dan sosialisasi obat tradisional oleh Pakis Bali).
Dan ke empat, tentang Penyuratan dan Perubahan Awig-Awig. ” Kita mendorong desa adat untuk menyuratkan hukum adat/tradisi (dresta) yang sebelumnya tidak tertulis menjadi tertulis. Hal ini krusial karena awig-awig berfungsi sebagai sepat siku-siku (pedoman) pemerintahan desa adat, terlebih setelah desa adat ditetapkan sebagai subjek hukum berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019. (Surya Dharma/balipost)










