
NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencurian dua unit telepon genggam yang dialami warga Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Seorang pria berinisial IB (31) diamankan polisi setelah diduga mengambil dua ponsel milik pengunjung warung es yang tertinggal di meja.
Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua ponsel milik korban, masing-masing Samsung Galaxy A54 warna putih dan iPhone 11 warna hitam.
Peristiwa pencurian terjadi Kamis (23/4) sekitar pukul 10.30 Wita. Korban saat itu membeli minuman di sebuah warung es di Loloan Timur. Ketika melakukan pembayaran, korban meletakkan dua handphone di atas meja. Namun usai meninggalkan lokasi, korban baru menyadari kedua ponselnya tertinggal.
Saat kembali ke warung, dua ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melapor ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, Senin (25/5) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.
Selain dua ponsel, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, IB mengakui mengambil kedua handphone yang tertinggal di atas meja warung untuk dimiliki.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jembrana. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan saat berada di tempat umum.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui call center 110. (Surya Dharma/balipost)










