Satpol PP Bali saat memasang Pol PP line di pembangunan Marina, di Kawasan KEK Kura-Kurq Bali, Serangan, Kamis (23/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik internal di tubuh DPRD Bali terkait langkah Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) terus memanas. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menanggapi kritik Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, yang mempertanyakan kewenangan Pansus merekomendasikan pemasangan “Satpol PP line” di KEK Kura-Kura Bali.

Ia menegaskan mekanisme kerja pansus dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan merekomendasikan pemasangan garis Satpol PP telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Belajar dulu hukum baru bicara soal hukum,” kata Dewa Rai saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa anggota Pansus TRAP sebagian besar berasal dari Komisi I DPRD Bali yang memahami aspek hukum dan pemerintahan. Karena itu, menurutnya, setiap langkah yang dilakukan pansus telah melalui kajian dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia membantah anggapan bahwa pemasangan garis Satpol PP harus menunggu rekomendasi gubernur. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah teknis eksekutif yang dapat dijalankan OPD terkait berdasarkan rekomendasi legislatif.

Baca juga:  Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang

“Bukan berarti pasang Satpol PP harus melalui rekomendasi gubernur, tidak ada istilah begitu. Itu kan eksekutif,” tandasnya.

Dewa Rai bahkan meminta Disel Astawa mempelajari kembali ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait hubungan kerja legislatif dan eksekutif.

Ia menjelaskan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD tanpa harus menunggu instruksi langsung kepala daerah. “Semua OPD tidak harus menunggu perintah gubernur atau harus melaksanakan Satpol PP line,” tegasnya.

Di sisi lain, Dewa Rai mengaku khawatir perbedaan pandangan antaranggota DPRD dalam persoalan hukum memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh anggota DPRD menyampaikan pendapat sesuai kewenangan masing-masing agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP bukan untuk mencari-cari persoalan ataupun menghambat investasi di Bali. Sidak yang dilakukan disebut sebagai upaya memastikan seluruh investasi berjalan sesuai aturan tata ruang, perizinan, dan ketentuan hukum lainnya.

Baca juga:  Bali United dan Persik Targetkan Kemenangan

“Pansus TRAP itu bukan turun untuk mencari masalah. Tapi untuk meluruskan kepada para investor agar memenuhi semua kriteria agar tidak terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” ungkapnya.

Dewa Rai juga menepis anggapan bahwa pansus sengaja menakut-nakuti investor. Ia menilai investor yang menjalankan usaha sesuai aturan seharusnya tidak perlu merasa khawatir terhadap pengawasan DPRD. “Kalau investornya tidak menyalahi aturan, tidak perlu takut,” pesannya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, melontarkan kritik keras terhadap arah investasi PT BTID yang dinilai terlalu fokus membangun kawasan komersial dan pesisir, namun belum menyentuh persoalan lingkungan mendasar yang tengah dihadapi Bali, terutama krisis sampah.

Menurutnya, pembangunan kawasan laut dan pesisir tidak boleh dilakukan secara agresif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ia mengingatkan keberadaan hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami Bali dari abrasi maupun ancaman bencana. “Jangan sampai air jadi daratan, daratan jadi air. Mangrove itu benteng alami Bali,” pesannya, Sabtu (23/5).

Baca juga:  Pangdam IX/Udayana Dimutasi

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini bahkan mengingatkan potensi ancaman tsunami apabila pembangunan terus dilakukan terlalu dekat dengan garis pantai tanpa kajian yang matang. Ia menilai kawasan yang belum dibangun seharusnya dikembalikan menjadi ruang hijau dan area konservasi mangrove untuk menjaga keseimbangan ekosistem Bali.

“Kalau tsunami datang, kawasan yang dibangun terlalu dekat laut bisa habis. Alam Bali harus dijaga,” ujarnya.

Untuk itu, Dr. Somvir mengajak seluruh pihak menghentikan ego sektoral dalam polemik pengembangan kawasan pesisir Bali. Ia menegaskan Bali tetap membutuhkan investasi, namun investasi yang masuk harus tetap menghormati lingkungan, budaya, serta hak masyarakat lokal.

“Cari win-win solution. Bali harus maju, tapi jangan sampai rakyatnya kehilangan tanah, laut, dan ruang hidupnya sendiri,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN