
BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kedisiplinan, terutama masalah kehadiran. ASN yang nekat tidak masuk kerja tanpa ijin (alpa) selama 10 hari berturut-turut akan langsung dijatuhi sanksi tegas berupa penghentian pembayaran gaji mulai bulan berikutnya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Setda Kabupaten Bangli, Kamis (21/5).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, Made Mahindra Putra mengatakan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang tegas yaitu hukuman ringan berupa teguran hingga pernyataan tidak puas. Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dan hukuman berat yang berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Mahindra mengingatkan, agar seluruh pegawai tidak meremehkan masalah absensi. “Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi alpa dalam satu tahun akan menentukan sanksi kita. Jangan meremehkan hal ini, karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya,” tegas Mahindra Putra.
Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata memaparkan beberapa poin penting dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya penekanan pada batasan-batasan tegas yang harus dipatuhi ASN, termasuk netralitas dalam kehidupan berpolitik, penjelasan mengenai klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Salah satu aturan yang disorot adalah sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif.
Ditegaskan juga bahwa atasan langsung memiliki wewenang sekaligus kewajiban untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang melanggar. Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menegaskan bahwa kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini harus dipahami secara mendalam oleh seluruh ASN di Kabupaten Bangli. Peraturan ini tidak hanya memuat sanksi atau hukuman disiplin, tetapi esensinya adalah instrumen untuk membina, mengarahkan, dan menjaga agar kinerja ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku,” ujarnya. (Dayu Swasrina/balipost)










