
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Kamis (21/5) kembali menggiring dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yakni terdakwa Kadek Budiasa selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan I Komang Agus Diana karyawan salah satu bank plat merah di Bali.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa, JPU menghadirkan sejumlah saksi. Mereka ada dari PPK Kementerian PUPR, ada dari pihak bank BUMN dan ada pula dari BP Tapera. Saksi itu adalah Bagus Ersana dkk, dari pihak bank dan Irwan Agus Mulyana dari Kementerian PUPR.
Sejumlah hal terungkap dalam sidang, seperti keterangan pihak saksi dari perbank’an sebagaimana aturan yang terjadi jika ada rumah subsidi yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah dijual, maka subsidi bisa dicabut. Pada kesempatan tersebut, pihak bank juga ditanya terkait mekanisme pembelian KPR bersubsidi.
Pun soal adanya perbedaan bunga yang mesti dibebankan pada konsumen. Saksi rwan Agus Mulyana yang pernah menjabat sebagai PPK tahun 2021-2024 pada salah satu Satker di Kementerian PUPR, dijelaskan bahwa rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah harus tepat sasaran. Mereka yang dapat adalah mereka yang punya penghasilan terbatas dan dibantu pemerintah. Salah satunya yang menggarap ada PT Pacung Permai.
Secara umum, pihak saksi mengaku ada sekitar 661 debitur saat dia menjabat. Dan pemberian subsidi harus tepat sasaran. Caranya adalah pihak pelaksana harus melakukan erifikasi dan validasi. Dan proses permintaan ada data base. Sedangkan bank yang menerima kerjasama harus melakukan MoU. Nah dalam kasus ini, sebagaimana diuraikan
JPU Nengah Astawa dkk., dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Kadek Budiasa telah menyebabkan tidak tercapainya tujuan program pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan telah menguntungkan terdakwa dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari sebesar Rp50.599.503.000 dan juga menguntungkan I Komang Agus Diana Putra yang keseluruhannya berjumlah Rp371.610.000 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.971.113.000 sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00009/2.1446/PKK/09/0/II/2026 tanggal 11 Pebruari 2026. (Made Miasa/balipost)










