Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Made Sudarmawan menyampaikan terkait pemeriksaan 7 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR salah satu bank BUMN di Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (19/5) sore. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menahan sejumlah orang terkait dugaan korupsi di salah satu bank plat merah di Sidakarya, Kejati Bali, Selasa (19/5) malam kembali menahan tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada salah satu bank plat merah di Denpasar.

Wakajati Bali, I Made Sudarmawan, S.H., M.H., didampingi Aspidsus dan Kasipenkum Kejati Bali, I Gede Wiradarma Wiraguna, menjelaskan, ada tujuh orang tersangka dalam kasus penyaluran KUR dan KUPRA pada 2023 sampai 2025.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Bali telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti dan menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap Sudarmawan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AANSP (marketing) berkantor di Jalan Gajah Mada, APMU (marketing) juga berkantor di tempat yang sama. Sedangkan lima calo KUR yakni IM, IKW, AS, NWLN, NADA.

Baca juga:  Menunggu Janji Gubernur Koster Jadikan Bali Mandiri Energi, Bersiap Tambah 900 MW

Diuraikan jaksa, pada 2022 sampai dengan 2025 AANSP meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk mencari nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA di salah satu salah satu bank BUMN di Denpasar. Setelah cair dananya bisa ikut dipergunakan oleh AANSP, IMS, IKW, NWLN.

Kemudian IMS, IKW, NWLN mencari nasabah sesuai permintaan AANSP. Selain mencari sendiri nasabah, IMS dan IKW meminta kepada AS dan NWDL untuk mencarikan nasabah. Untuk memenuhi persyaratan permohonan KUR dan KUPRA tersebut AANSP meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut, kemudian IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL merekayasa usaha dari para nasabah.

Setelah KUR dan KUPRA terealisasi kemudian dananya dibagi sesuai kesepakatan antara AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL dengan para nasabah.

Baca juga:  Dari Dokter Ditemukan Berdarah-darah di Kamar Mandi hingga Kasus Omicron Sempat Liburan ke Bali

Selain itu APMU telah meminta kepada beberapa orang nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA untuk kemudian uangnya akan digunakan oleh APMU. Kemudian APMU merekomendasikan para nasabah kepada mantri pada salah satu unit bank, selanjutnya APMU meminta kepada NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut.

Setelah KUR atau KUPRA yang diajukan oleh para nasabah tersebut cair kemudian uangnya digunakan oleh APMU.

Akibat perbuatan AANSP, APMU, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 8.930.000.000.

Para tersangka tersebut disangka melanggar Primer Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh Harian di Bali Masih Lampaui Kasus Baru, Kabar Duka Tetap Dilaporkan

Terhadap tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, sedangkan tersangka APMU, IMS, IKW, AS dan NWLN sudah ditahan dalam perkara lain. (Miasa/balipost)

BAGIKAN