
DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya manusia silver, manusia boneka hingga pengamen jalanan di sejumlah persimpangan di Bali mendapat sorotan serius dari Satpol PP Provinsi Bali. Aktivitas tersebut ditegaskan melanggar aturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan larangan aktivitas mengamen maupun menggepeng di ruang publik telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Trantibumlinmas yang saat ini sedang direvisi.
“Hal menyangkut kegiatan di areal publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban atau membahayakan masyarakat lain itu diatur secara spesifik. Termasuk kegiatan menggepeng dan memberi uang kepada gepeng,” ujar Dewa Dharmadi, Selasa (19/5).
Menurutnya, aktivitas manusia silver dan pengamen di ruas jalan padat lalu lintas bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Karena itu, Satpol PP provinsi telah meminta Satpol PP kabupaten/kota meningkatkan patroli dan pengawasan secara intensif.
“Kami di provinsi sudah mengingatkan Satpol PP kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan melalui patroli secara konsisten. Bahkan sampai tingkat kecamatan ada personel BKO dan perangkat desa juga bisa digerakkan,” katanya.
Dewa Dharmadi mengungkapkan penertiban manusia silver telah dilakukan di sejumlah daerah seperti Denpasar, Badung, Gianyar hingga Klungkung. Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian terhadap pelaku manusia silver yang sempat melakukan tindakan pengancaman kepada masyarakat.
“Kalau sudah sampai melakukan pengancaman, itu tentu tindakan pidana dan sangat membahayakan kalau dibiarkan,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap penduduk pendatang non permanen yang masuk ke Bali tanpa identitas maupun tujuan jelas. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya gangguan ketertiban umum di wilayah perkotaan dan kawasan wisata.
“Kita bukan anti pendatang, tetapi harus jelas tujuan datang ke Bali, tinggal di mana dan memiliki identitas,” ujarnya.
Rai Dharmadi juga menyoroti tingginya penghasilan sebagian manusia silver dan pengamen jalanan. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, mereka disebut bisa memperoleh penghasilan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari.
“Jangan salah, penghasilan mereka bisa Rp300 ribu sampai Rp600 ribu bahkan jutaan per hari. Kendaraannya juga bagus-bagus,” katanya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen maupun manusia silver di jalan. Sebab, tindakan tersebut justru dianggap memberi ruang terhadap praktik yang dilarang dalam aturan ketertiban umum.
“Pemberi juga sebenarnya bisa kena sanksi, hanya memang belum pernah ditegakkan. Kalau masyarakat ingin membantu warga miskin, lebih baik disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Satpol PP Provinsi Bali memastikan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan seperti persimpangan jalan dan kawasan padat aktivitas masyarakat.
“Jangan sampai terkesan ada pembiaran. Pengawasan harus dilakukan setiap saat agar Bali tetap tertib dan nyaman sebagai destinasi wisata,” tandas Rai Dharmadi. (Ketut Winata/balipost)










