
DENPASAR, BALIPOST.com – Batas waktu (deadline) pembongkaran mandiri pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali berakhir pada 23 Mei 2026. Namun hingga kini, bangunan lift kaca setinggi sekitar 180 meter tersebut belum juga dibongkar.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pemerintah masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap bangunan yang dinilai melanggar sejumlah ketentuan tersebut.
“Kita tunggu putusan pengadilan PTUN, inkrah dulu. Ini kan proses sedang berjalan. Ini gugatan kedua sedang berlangsung di pengadilan juga,” ujar Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Menurutnya, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, status penanganan lift kaca saat ini masih dalam kondisi status quo sampai adanya keputusan final dari pengadilan.
“Kalau sudah ada keputusan, itu artinya kita menghormati apa yang sudah menjadi alat pengadilan. Tunggu proses sampai selesai. Baru setelah itu kita siapkan langkah-langkah berikutnya berdasarkan inkrah putusan pengadilan. Jadi sementara statusnya status quo,” tegasnya.
Ia menepis anggapan pemerintah tidak berani melakukan pembongkaran. Menurutnya, persoalan tersebut bukan soal keberanian, melainkan prosedur hukum dan administrasi yang harus dipatuhi.
“Bukan masalah berani atau tidak berani membongkar. Secara administrasi bisa kita selesaikan, karena itu memang sudah ditetapkan dalam gugatan proses pengadilan,” katanya.
Rai Dharmadi menjelaskan, tenggat waktu 23 Mei 2026 sejatinya merupakan batas akhir pemberitahuan pembongkaran apabila tidak ada gugatan hukum. Namun karena kini terdapat proses gugatan di pengadilan, pemerintah harus menunggu keputusan hukum tetap sebelum melakukan eksekusi.
“Kalau tidak ada gugatan, tentu berbeda. Sama halnya seperti kasus di Sental yang sampai setahun lebih, baru setelah putusan pengadilan kita lakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Memang begitu mekanisme hukum kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Klungkung, I Nyoman Satria memerintahkan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan pembangunan dan membongkar lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Keputusan itu diambil menyusul rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam pembangunan proyek tersebut. Lift kaca yang dibangun di kawasan tebing Pantai Kelingking itu diketahui mencakup bangunan loket tiket, jembatan layang penghubung sepanjang 42 meter, hingga struktur lift kaca dan restoran dengan luas sekitar 846 meter persegi.
Pemerintah Provinsi Bali menemukan sedikitnya lima jenis pelanggaran dalam proyek tersebut, meliputi pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, tata ruang laut, hingga pelanggaran terhadap konsep pariwisata berbasis budaya Bali.
Salah satu pelanggaran utama yakni pembangunan berada di kawasan sempadan jurang dan sebagian konstruksi berada di kawasan pesisir serta konservasi perairan tanpa izin dan rekomendasi yang dipersyaratkan. Selain itu, pembangunan lift kaca juga disebut tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam konferensi pers di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar pada 23 November lalu, Gubernur Koster menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian alam, budaya, dan masa depan pariwisata Bali.
Saat itu, pemerintah memberikan waktu paling lama enam bulan kepada investor untuk melakukan pembongkaran mandiri serta tambahan tiga bulan untuk pemulihan fungsi ruang. Pemerintah juga menegaskan apabila pembongkaran tidak dilakukan secara mandiri sesuai tenggat waktu, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ketut Winata/balipost)










