Pekerja sedang merakit tenda saat persiapan pujawali di Pura Sakenan Serangan, Denpasar, Rabu (26/11). Pujawali di pura ini akan dilaksanakan pada Sabtu (29/11) yang bertepatan dengan Hari Raya Kuningan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama PHDI Kota Denpasar meninjau sejumlah pura di KEK Kura-kura Bali, Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (17/5), karena adanya kekhawatiran umat terkait pembatasan akses mengingat adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dikantongi Bali Turtle Island Development (BTID).

Sedikitnya terdapat enam pura yang jalur aksesnya kini berada di dalam area BTID, yakni Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.

Terkait hal tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, angkat bicara. Menurutnya, keberadaan pura-pura yang kini berada dalam kawasan SHGB investor menjadi persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional umat Hindu dalam menjalankan ibadah.

Baca juga:  Cek Jadwalnya, Pemeliharaan Jaringan Listrik di Bali pada 13 Januari 2026

“Itu faktanya pura-pura itu sudah duluan ada, ada sembilan pura kurang lebih. Pura-pura itu tempat ibadah umat Hindu yang dilindungi konstitusi serta dijamin negara. Semua tempat sakral atau tempat ibadah tidak boleh menutup ruang selain untuk kepentingan masyarakat,” tegas Supartha, Senin (18/5).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menilai masuknya kawasan pura, laba pura, hingga akses jalan menuju pura ke dalam SHGB investor merupakan persoalan yang tidak dapat dibenarkan. “Itu pura yang di Serangan tiba-tiba masuk SHGB investor. Pura-pura itu kan ada laba pura, itu masuk SHGB. Sudah begitu akses-akses jalan menuju pura juga masuk SHGB, ini jelas melanggar,” tegasnya.

Baca juga:  Setelah Dialog Alot, Pengerjaan Kanal BTID Ditunda

Politisi senior DPRD Bali tersebut menegaskan keberadaan tempat-tempat ibadah di Serangan memiliki nilai sejarah dan spiritual yang sangat kuat dalam perjalanan peradaban Hindu di Bali. Menurutnya, kawasan suci tersebut telah dikenal sejak abad ke-14 ketika Dang Hyang Nirartha melakukan perjalanan spiritual atau napak tilas dari Majapahit dan Kediri ke Bali.

“Dulu sekitar abad ke-14 ketika ada musibah di Majapahit dan Kediri, Dang Hyang Nirartha napak tilas di sana karena tempat itu masih suci dan energinya sangat baik. Itu yang harus dijaga,” ungkapnya.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 5 Maret 2026, Cek Lokasinya

Karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan akses pura dan kawasan suci di Serangan telah menjadi salah satu rekomendasi penting dalam pembahasan pansus. Pihaknya mendorong agar hak-hak masyarakat adat dan umat Hindu terkait pura, laba pura, serta akses menuju tempat ibadah dikeluarkan dari kawasan SHGB investor.

“Ini sekarang semua di SHGB, jelas melanggar. Itu yang menjadi salah satu rekomendasi kita untuk mengembalikan hak-hak masyarakat terkait pura, laba pura, dan kemudian akses menuju pura untuk dikeluarkan dari SHGB,” tegas Supartha. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN