Terdakwa Ni Nyoman Sujati usai sidang vonis berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (18/5). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta dengan hakim anggota Imam Santoso dan Nelson, Senin (18/5), membacakan vonis atas perkara dugaan korupsi di Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar dengan terdakwa eks pegawai Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dra. Ni Nyoman Sujati, M.M.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa turut membantu I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kadis Kebudayaan Kota Denpasar yakni membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Terdakwa divonis penjara selama setahun dan empat bulan (16 bulan) serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  Astra Motor Bali Gelar "Honda Premium Matic Day"

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Agrarinus Tefa, S.H., Ketrianus Neno, S.H., dan Nei Lia Dini R, S.H., juga tidak dibebankan membayar uang pengganti atas kasus ini. Sebab, uang pengganti sudah dibebankan pada terpidana Suastika.

Atas putusan itu, terdakwa Sujati setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Hal berbeda disampaikan JPU Ketut Kartika Widnyana, yang memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Baca juga:  Terbukti Terima Gratifikasi MA, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa dari dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya terdakwa Sujati dipidana penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp211.500.000. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun dalam persidangan, terdakwa Sujati mengaku tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan justru Sujati sebagai korban dalam perkara ini. Terdakwa menyatakan tidak ada menerima atau menikmati uang FORMI Denpasar secara pribadi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Empat Tersangka Pembunuhan di Sempidi Dilimpahkan ke Kejaksaan
BAGIKAN