
GIANYAR, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun kepada dua terdakwa dalam perkara penipuan pembangunan vila. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (13/5), di Pengadilan Negeri Gianyar.
Dua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah tersebut adalah Legowo Wisnu Saputro dan Valur Blomsterberg. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aulia Ali Reza, S.H., didampingi La Rusman, S.H., dan Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa Legowo Wisnu Saputro terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Valur Blomsterberg terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 492 jo. pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para pihak memiliki hak untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum (banding).
Juru Bicara PN Gianyar, Aulia Ali Reza membenarkan adanya putusan tersebut. Perkara yang menarik perhatian publik ini berkaitan dengan sengketa pembangunan vila di wilayah Kabupaten Gianyar yang berujung pada tindakan pidana penipuan. (Wirnaya/balipost)










