WN asal Kanada yang diduga rusak properti dan mengancam warga di Buleleng diamankan petugas Imigrasi Singaraja. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga Perumahan Griya Adi Jaya Sukasada, Buleleng, dibuat resah oleh ulah seorang warga negara (WN) Kanada berinisial FRP (51), yang diduga merusak properti dan mengancam warga. Kini, FRP diamankan pihak imigrasi dan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu proses deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Rabu (14/5), mengatakan FRP sebelumnya diamankan oleh Polres Buleleng setelah dilaporkan warga karena membuat keributan dan merusak rumah di Perumahan Griya Adi Jaya Sukasada. Ia menjelaskan FRP diduga melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berupa pengrusakan properti milik warga. “Kami menerima informasi. Bahwa yang bersangkutan mengamuk, sehingga diamanlan oleh polisi dan warga sekitar,” jelasnya.

Baca juga:  Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Kintamani

Selain melakukan pengrusakan, pria asal Kanada tersebut juga disebut sempat marah-marah sambil mengancam warga dan hendak melakukan pemukulan. “Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 18.58 WITA. Dalam laporan itu disebutkan sejumlah bagian rumah warga mengalami kerusakan akibat ulah FRP,” imbuhnya.

Setelah diamankan polisi, FRP kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Senin (11/5). Penyerahan itu disertai surat rekomendasi dari kepolisian agar yang bersangkutan dideportasi dari Indonesia.

Baca juga:  Guru SMA Tertembak, Pelakunya Asal Jabar

Dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026. “Meski izin tinggalnya masih aktif, kami menilai tindakan yang dilakukan FRP telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Saat ini FRP telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut terkait deportasi. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Polres Jembrana Bekuk Tiga Pengguna Sabu-sabu
BAGIKAN