Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata. (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelayanan perekaman dan cetak KTP elektronik (KTP- el) hingga aktivasi indentitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Denpasar tetap buka pada Libur Kenaikan Yesus Kritus dan cuti bersama pada 14 dan 15 Mei 2026. Pelayanan akan dibuka setengah hari hingga pukul 12.00 WITA.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat diwawancarai Rabu (13/5) mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL. “Sesuai SE tersebut, kami memastikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tetap berjalan bagi masyarakat meski di tengah masa hari raya dan cuti bersama,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Lokasi pelayanan berada di Graha Sewaka Dharma dan kantor kecamatan se-Kota Denpasar berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.  Ada dua jenis layanan yang tersedia perekaman dan cetak KTP-el, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Pelayanan ini diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja biasa untuk segera melengkapi dokumen kependudukan mereka,” imbuhnya.

Adapun poin dalam SE Kemendagri tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tetap membuka layanan dan mengatur jadwal piket bagi petugas pelayanan administrasi kependudukan untuk memberikan layanan khususnya perekaman dan pencetakan KTP-el kepada masyarakat pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026.

Baca juga:  Penerbangan Internasional Dibuka, Badung Harapkan Limpahan Wisman

Kemudian, menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan paling sedikit selama setengah hari kerja dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pelayanan di daerah masing-masing. Hasil kegiatan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat provinsi paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.

Lalu laporan hasil pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PJ/Korwil masing-masing paling lambat pukul 16.00 waktu setempat. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN