
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, mengungkap sejarah penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5), ia mengatakan penerbitan HGB PT BTID berlangsung secara bertahap sejak 1993 hingga 2025 atau 32 tahun, dengan sebagian besar berasal dari proses reklamasi.
Mulyadi menjelaskan, PT BTID tercatat memiliki 103 sertifikat HGB dengan total luas mencapai sekitar 496,1 hektare. Sertifikat tersebut diterbitkan dalam berbagai tahapan dan tipologi proses administrasi pertanahan.
“Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ujar Mulyadi di hadapan anggota Pansus TRAP DPRD Bali saat RDP.
Berdasarkan analisis Kantor Pertanahan Kota Denpasar, terdapat tujuh tipologi proses penerbitan HGB PT BTID. Dari seluruh proses tersebut, reklamasi menjadi yang paling dominan dengan luasan mencapai sekitar 317,9 hektare. “Sebagian besar proses HGB-nya melalui reklamasi,” katanya.
Selain berasal dari reklamasi, penerbitan HGB juga tercatat berasal dari pemberian hak atas tanah negara bekas tanah adat seluas sekitar 58,3 hektare. Kemudian terdapat pula HGB yang berasal dari bekas HGB sebelumnya seluas sekitar 350 meter persegi serta tanah negara bekas hak milik sekitar 4,5 hektare.
Dalam RDP tersebut, Mulyadi juga mengungkap adanya tiga HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya yakni HGB Nomor 90 dan HGB Nomor 96 dengan total luas sekitar 49,24 hektare.
Ia menegaskan, kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada aspek administrasi pertanahan dan pemberian hak atas tanah. Sementara persoalan pembangunan yang berdampak terhadap kawasan mangrove maupun lingkungan hidup berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku.
“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Menurutnya, pemanfaatan lahan tetap harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peraturan zonasi, serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial dalam inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di Jembrana. Pendalaman yang dilakukan menunjukkan adanya ketimpangan antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan.
Dalam sidak, Rabu (22/4) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, pansus menemukan bahwa dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat tersebut belum tercatat atas nama perusahaan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa sisanya justru belum jelas keberadaannya. “Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukkan dengan luasan sekitar 18 hektare lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sekitar 20 sertifikat lainnya dengan luasan kurang lebih 22 hektare hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” ujarnya.
Menurut Supartha, kondisi ini membuka indikasi kuat adanya potensi penyimpangan, terutama jika tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah. “Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)










