Suasana rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Selasa (12/5) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari status KEK BTID bukan zona bebas hukum hingga Badung diminta telusuri TKA Ilegal di Jade Club.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Pansus TRAP Tegaskan Status KEK BTID Bukan Zona Bebas Hukum

Denpasar (Bali Post) –

Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah proses perizinan dan potensi pelanggaran yang terjadi di kawasan Tahura Bali digelar pansus TRAP DPRD Bali, Senin (11/5).

Pada RDP yang dihadiri manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan sejumlah undangan terkaitI Pansus menduga ada maladministrasi dan kerusakan ekologis di kawasan Tahura.

Pansus TRAP menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus EKEK) Kura-Kura Bali tidak bisa dimaknai sebagai zona bebas hukum.

2. BTID Bantah Sertifikatkan Pantai dan Lahan Tukar Guling Bodong

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Jumat 9 Januari 2026

Denpasar (Bali Post) –

Manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) membantah berbagai tudingan terkait dugaan sertifikasi pantai hingga proses tukar-menukar kawasan hutan di Pulau
Serangan.

Bantahan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama manajemen BTID di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5).

3. Pulau Serangan Dulunya Dikelilingi Hutan Mangrove

Denpasar (Bali Post) –

Kesaksian terkait sejarah pembebasan lahan Pulau Serangan hingga reklamasi yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan dipaparkan mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemuantara.

Kemuantara mengungkap proses pembebasan tanah di Serangan sebelum tahun 1990 berlangsung penuh tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat lokal.

“Saya bukan menceritakan dari orang karena saya ini pelakunya. Kebetulan keluarga saya korban dari tanah tersebut. Kami tidak rela
menjual tanah, tapi karena situasi saat itu mau tidak mau harus dibebaskan,” ujarnya saat memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama manajemen PT BTID di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5).

Baca juga:  Belum Dikelola Baik, Gubernur Koster Sebut Segini Nilai Potensi Ekonomi Kelautan Bali

4. Kadis LH dan Kepala BWS Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat

Denpasar (Bali Post) –

Dua pejabat teras yang rencananya didengar keterangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mangkir dalam pertemuan, Senin (11/5).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tidak hadir bahkan ada instansi yang sama sekali tidak mengirimkan perwakilan.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha melontarkan kritik keras terhadap sejumlah kepala instansi yang kembali tidak hadir.

“Ini mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap persoalan perizinan dan reklamasi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang kini menjadi sorotan publik,’’ ujarnya.

Baca juga:  Cegah Kemacetan saat Libur Akhir Tahun, Pusat Oleh-oleh Dapat Perhatian Khusus

5. Disnaker Bali Minta Badung Telusuri TKA Ilegal di Jade Club

Denpasar (Bali Post) –

Polemik dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di klub malam Jade by Todd English atau Jade Club di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, memunculkan sorotan baru soal lemahnya koordinasi pengawasan antarinstansi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan menegaskan pengawasan TKA tidak bisa saling dilempar antarlevel pemerintahan.

Menurut Setiawan, pengawasan TKA dilakukan berdasarkan wilayah kerja atau lokus aktivitas tenaga asing tersebut.

Jika aktivitas hanya berada dalam satu kabupaten/kota, maka pengawasan menjadi
kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Kalau lokusnya di Badung, berarti teman-teman Badung yang melakukan pengawasan. Pajaknya juga masuk ke Badung, jadi tidak serta merta dilempar ke provinsi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

BAGIKAN