Pemkab Badung menertibkan kabel semrawut di Canggu secara rutin dua kali sebulan untuk menjaga estetika, keamanan, dan kualitas kawasan wisata.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wajah kawasan wisata Canggu kini mulai ditata lebih rapi. Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menertibkan kabel semrawut demi keamanan dan estetika wilayah.

Melalui Tim Penertiban Utilitas yang dimotori Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penurunan dan pembersihan kabel provider nonaktif kini dilakukan di ruas Jalan Canggu hingga Pura Batu Mejan, tepatnya di Jalan Batu Mejan, Canggu.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan jaringan utilitas terpadu yang telah dibangun sebelumnya. Penertiban bertujuan menciptakan kawasan yang lebih rapi, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan pesisir tersebut.

Baca juga:  Kondisi Perpustakaan Daerah Terpuruk

Kabid Bina Marga PUPR Badung Teddy Widnyana Putra saat dikonfirmasi Minggu (10/5) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah dalam mempercepat penanganan kabel semrawut di wilayah Badung. Penertiban bahkan dijadwalkan berlangsung rutin dua kali dalam sebulan.

“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan sudah beberapa di wilayah sudah ditertibkan. Dan Sesuai arah pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan menertibkan jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam sebulan. Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Raya Basangkasa ini juga terjaga,” jelasnya.

Baca juga:  Tata Wajah Ubud, Kabel Semrawut Mulai Ditanam

Penertiban ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD di lingkungan Pemkab Badung, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Telkom Indonesia, hingga pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung.

Sementara itu, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas bagi provider untuk memindahkan kabel ke bawah trotoar. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan.

“Jika setelah penertiban hari ini, para masih bandel. Maka kabelnya akan kami turunkan dan kepada provider kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan,” ujarnya.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Tata Kawasan Heritage, Pemkot Denpasar Libatkan Anak Muda dan Pelaku Seni
BAGIKAN