Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) Kota Denpasar Tahap 1 resmi dimulai pada Selasa (30/9). (BP/Istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) Kota Denpasar Tahap 1 resmi dimulai pada Selasa (30/9).

Proyek yang akan memindahkan kabel udara ke bawah tanah ini dirancang untuk mengurangi kesemrawutan kabel yang kini banyak ditemui di seputaran Kota Denpasar.

Sebagai pelaksana proyek, Direktur Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan mengatakan, total SJUT yang dikerjakan pada tahap pertama yakni sepanjang 10,5 kilometer.

Pengerjaan dibagi menjadi dua kluster yakni Sanur dan Tengah Kota. Kluster Sanur meliputi  Jalan Danau Buyan, Jalan Danau Toba, dan Jalan Danau Tamblingan sampai dengan pertigaan Banjar Semawang.

Baca juga:  Seorang Pelajar di Tabanan Meninggal Terjangkit COVID-19

Selanjutnya Klaster Tengah Kota menyasar 9 ruas jalan; Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo dan Jalan Sudirman. “Ada pun target pengerjaan klaster Sanur sendiri ditarget rampung pada tanggal 22 Desember Tahun 2025. Setelah pengerjaan klaster Sanur selesai, maka akan dilanjutkan dengan klaster selanjutnya di kawasan Kota Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pembangunan SJUT Kota Denpasar ini sekaligus menjawab dan menanggulangi permasalahan terkait dengan semrawutnya kabel fiber optik yang ada di Kota Denpasar. Pihaknya juga mengatakan, pembangunan SJUT ini diharapkan dapat merapikan dan mempercantik wajah Kota Denpasar, terutama di wilayah destinasi pariwisata seperti Sanur.

Baca juga:  Sudah Sembuh, Dua Anggota DPRD Ini Ungkap Gejala Awal Terkonfirmasi COVID-19

“Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, berupaya untuk melakukan penataan kabel fiber optik milik provider. Kedepannya, semua kabel yang selama ini tampak semrawut dan mengganggu estetika kota akan diturunkan dan akan menggunakan SJUT yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Denpasar,” ungkapnya

Terkait pengerjaan ini, Wawali Arya Wibawa mengemukakan, dalam pembangunan SJUT ini, penugasan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma yang diberikan tugas melaksanakan penyelenggaraan/pembangunan SJUT ini didasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Bhukti Praja Sewakadarma. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  Shuttle Listrik Layani Sanur Terintegrasi TMD Diuji Coba, Ini Rute dan Jadwalnya
BAGIKAN