Salah satu aktivitas galian C di Kabupaten Karangasem. Target PAD tahun 2026 sebesar Rp511 miliar. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, harus bekerja ekstra keras agar mampu mencapai target yang dibebankan. Di mana tahun 2026 ini, target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp511 miliar. Dan untuk target di triwulan pertama hingga April 2026, khusus di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C, BPKAD telah mampu merealisasikan sebesar 26 persen dari target yang dibebankan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, hingga awal April 2026, realiasi pendapatan Rp133,71 miliar atau 26,16 persen dari target PAD Rp511 miliar.

“Untuk pajak PBJT sebesar 37,91, MBLB (21,48), PBHTB (9,39), Opsen PKB (8,12), Opsen BBNKB (7,61), PBB-P2 (0,32), Air bawah tanah (0,41), dan reklame (0,14),” katanya sembari menyebut bahwa untuk memaksimalkan pendapatan selain mengoptimalkan Wajib Pajak (WP) yang sudah ada, juga maksimalkan ratusan WP baru.

Baca juga:  Pajak Kos-kosan di Denpasar Terkendala Regulasi

Siki Ngurah menjelaskan, hingga April 2026, piutuang wajib pajak mencapai puluhan miliar rupiah. Maka dari itu, piutang pajak juga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi BPKAD. Hingga tahun 2026, masih terdapat tunggakan pajak di beberapa sektor, seperti PBB-P2 sebesar Rp62 miliar.

“Tingginya piutang PBB tersebut disebabkan adanya warisan dari KPP Pratama sebesar Rp25 miliar. Piutang terbesar berikutnya berasal dari sektor MBLB yang mencapai Rp43,78 miliar, disusul pajak hotel sebesar Rp7,86 miliar, pajak restoran Rp5,47 miliar, dan pajak hiburan Rp2,24 miliar,” katanya.

Baca juga:  48 SMP di Buleleng Siap Gelar UNBK

Siki Ngurah menerangkan, saat ini pihaknya sedang memaksimalkan penagihan piutang pajak secara berkala serta memastikan ke depan tidak terjadi penambahan piutang baru. Secara persuasif, pihak BPKAD juga intens berkomunikasi dengan para pengusaha. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain usaha yang sudah tidak berjalan atau tutup, sehingga persoalan ini kemudian diklasterkan.

“Bersyukur kami sudah bekerja sama dengan kejaksaan. Kami juga telah membuat regulasi berupa Perbup turunan dari Perda Nomor 8 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur, salah satunya, tentang penyitaan. Kami juga sudah memiliki juru sita,” kata Siki Ngurah.

Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan pendapatan, pihaknya akan mengoptimalkan wajib pajak yang sudah ada sekaligus memperluas basis pajak dengan menjaring ratusan wajib pajak baru. “Saat ini sudah ada sekitar 649 wajib pajak baru, di mana sekitar 266 di antaranya adalah hotel, dan ini yang akan kami maksimalkan,” imbuhnya.

Baca juga:  Pembangunan Bidang Kesehatan, Pemkab Karangasem Bangun Puskesmas Rawat Inap dan Layanan AJP

Sementara itu, Ketua Pansus I Nengah Sumardi mendorong proses penagihan dilakukan semaksimal mungkin dengan pendekatan humanis, agar tidak menjadi beban bersama.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik eksekutif maupun legislatif, khususnya Pansus. Sejauh ini, pelibatan APH dalam penagihan belum dilakukan karena kami masih dalam proses pencermatan data. Ini masih tahap awal, setelah itu baru dilakukan konfirmasi kondisi di lapangan,” tandas Sumardi. (Eka Prananda/balipost)

 

BAGIKAN