
DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD menjadi salah satu pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut salah manajemen tata kelola ke tindak pidana korupsi. Untuk itu perda tersebut perlu segera dicabut diganti dengan perda baru yang lebih sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) khususnya pasal 39 ayat (3) yang dengan jelas menyebut LPD diatur berdasarkan hukum adat.
“LPD memang sebaiknya diatur berdasarkan hukum adat yakni awig-awig dan pararem,” kata Bendesa Adat Kesiman, Jro Mangku Ketut Wisna atau akrab dipanggil JMW yang ditemui di sela-sela Jalan Sehat HUT LPD Kesiman ke-35 di Pantai Padanggalak, Sabtu (9/5).
Menurut JMW, jika LPD diatur berdasarkan hukum adat, penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui peradilan di desa adat. “Jika ada masalah dalam tata kelola LPD, maka penyelesaian melalui lembaga adat,” tegasnya. Disamping memberikan sanksi adat kepada yang bertanggungjawab, pengembalian kerugian dapat lebih dimungkinkan karena pendekatan hukum adat.
Untuk itu, JMW meminta kepada pemerintah dalam hal ini Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali segera merampungkan pembahasan Raperda LPD sebagai pengganti Perda No 3 tahun 2013. Dan, yang paling penting adalah perda yang baru nantinya memberikan ruang pengaturan LPD lebih banyak berdasarkan hukum adat. “Kami berharap, Raperda LPD segera dirampungkan. Selain itu perda nantinya memberikan ruang pada pengaturan LPD berdasarkan hukum adat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPD Kesiman, I Wayan Artana menyampaikan harapan tentang perlunya segera dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) LPD. “Kami berharap LPS LPD dapat segera dibentuk untuk memberikan jaminan kepada nasabah. Supaya mereka merasa lebih aman,” katanya.
Selain itu, Artana juga meminta dalam Perda baru nantinya ada pengurangan setoran dana pemberdayaan. Selama ini, setoran ke LPLPD sebesar 5 persen dari laba. “Kami berharap setoran dana pemberdayaan ke LPLPD dapat dikurangi lagi, karena di desa adat masih membutuhkan banyak dana untuk menjamin keberlangsungan kegiatan-kegiatan adat,” tegasnya.
Penyarikan Agung MDA Bali, Dr. I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra yang hadir dalam jalan santai menyebutkan, saat ini draft Raperda LPD usulan MDA telah selesai dibahas, dan segera akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Bali. Menurut Dewa Rai, draft usulan MDA sejalan dengan harapan Bendesa dan Ketua LPD yakni perda LPD yang baru lebih menekankan pada pengaturan berdasarkan hukum adat. “Kami di MDA berharap Perda LPD nantinya hanya mengatur tentang pengakuan, pelindungan, pengayoman dan pembinaan saja. Sedangkan tata kelola lebih banyak berdasarkan hukum adat,” tegasnya. (Winata/balipost)









