Gelar perkara RJ kasus penipun online di ruang Monitoring Centre Ditressiber Polda Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penipuan online yang terjadi pada Maret 2026 dengan pelaku berinisial GPA, yang ditangani Ditressiber Polda Bali, diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Penyelesaian kasus hukum ini dilakukan, setelah pihak korban yang berinisial KA, dengan pelaku sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5), menjelaskan, kasus ini berawal pada 14 Januari 2026 saat pelaku menghubungi korban dan menanyakan apakah mau mendaftar sebagai member di salah satu fasilitas lapangan mini soccer di Denpasar. Namun saat itu korban tidak mendaftar.

Baca juga:  Sikapi Polemik MDA, Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

Selanjutnya, pada 7 Februari 2026 pukul 19.00 WITA, korban menghubungi pelaku dan menanyakan apakah masih bisa mendaftar sebagai member. Pelaku bilang masih bisa, lalu mengirimkan tabel jadwal lapangan untuk member dengan harga sebesar Rp6.688.000 untuk empat kali main dalam sebulan. Korban setuju mendaftar sebagai member selama satu bulan dengan jadwal main setiap Senin.

Setelah itu, pukul 22.15 WITA, teman korban, NMBPA menransfer uang pembayaran Rp688.000. Selanjutnya pada 9 Februari 2026 pelaku minta tambahan uang muka sebesar Rp1 juta dan keesokan harinya langsung ditransfer oleh NMBPA. Beberapa hari berikutnya pelaku menghubungi korban menanyakan pelunasan pembayaran member dan keesokan harinya NMBPA menransfer sisa pembayaran. “Pada Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pelaku menyampaikan kepada korban bahwa member aman,” ujarnya.

Baca juga:  Hingga Juni, Ditemukan 20 Kasus Baru HIV

Pada 2 Maret pukul 17.00 WITA, korban bersama teman-temannya mendatangi lapangan tersebut untuk main mini soccer. Namun, korban dan teman-temannya tidak bisa bermain bola karena tidak terdaftar sebagai member. Korban pun tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polda Bali.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ditetapkan yang bersangkutan (GPA) sebagai tersangka,” ujar AKBP Rina.

Setelah kedua belah pihak bertemu, akhirnya mereka sepakat berdamai. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara restorative justice di ruang Monitoring Centre Ditressiber Polda Bali, pada 9 April. Gelar perkara itu dipimpin AKBP I Ketut Sugiarta Yogha yang merupakan Kabagbinopsnal Ditressiber Polda Bali serta melibatkan personel Itwasda, Propam, Gakkum, serta kedua belah pihak. Setelah dipaparkan posisi kasus oleh penyidik, peserta gelar sepakat kasus tersebut diselesaikan secara RJ. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penjualan Tanpa Cukai Marak, Ribuan Batang Rokok Disita

 

BAGIKAN