
MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski banyak kasus diungkap, pengoplos tabung gas dari 3 kilogram ke 12 dan 50 kilogram terus terjadi. Oleh karena itu anggota Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan memetakan agen-agen gas yang ada di wilayah tersebut.
Kanit 4/Tipiter Satreskrim Polres Badung, Iptu I Made Dwi Somadi, didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (7/5) menyampaikan, tahun ini pihaknya belum ada mengungkap kasus tersebut. Saat ini anggota Tipiter masih melakukan penyelidikan dan membidik pelaku pengoplos gas subsidi tersebut.
“Tahun ini Satreskrim Polres Badung masih melakukan pemetaan dan penyelidikan terkait dengan kasus tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi,” ujarnya.
Sedangkan pada 2025, pihaknya mengungkap satu kasus. Selain melakukan penyelidikan, Aiptu Ayu mengharapkan masyarakat menginformasikan jika ada pengoplosan gas di seputaran tempat tinggalnya. “Jika ada (oplos gas), kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Badung menangkap Yonatan Sunbanu alias Jon (46) asal NTT, pertengahan 2025. Padahal sebelumnya pelaku pernah dipenjara terkait kasus oplos gas elpiji dan sempat terbakar di wilayah Kabupaten Gianyar. Pelaku digerebek di bekas gudang minimarket, Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal, Badung. Modusnya pelaku mengoplos isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Pelaku telah menyiapkan tabung kosong 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengakuan pelaku dapat untung Rp 130 ribu per tabung 12 kilogram. Sedangkan Rp 360 ribu per tabung 50 kilogram. Terkait pengungkapan kasus ini, diamankan barang diantaranya bukti dua mobil pick-up, 30 tabung gas 50 kilogram, 49 tabung gas 12 kilogram, 424 tabung gas 3 kilogram sebanyak 424 tabung kondisi kosong, satu karung segel dan karet bekas tabung gas 3 kilogram, dan 22 buah stik pemindah isi tabung gas.(Kerta Negara/balipost)










