Kegiatan sosialisasi fokus program perlindungan wilayah adat di Kantor Perbekel Desa Madenan, Selasa (5/5). (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya penguatan pengakuan hukum sekaligus perlindungan wilayah adat di Kabupaten Buleleng kembali digencarkan melalui program pemetaan partisipatif yang menyasar empat desa adat di Kecamatan Tejakula.

Keempat desa tersebut yakni Desa Adat Madenan, Gentuh, Keduran, dan Sangambu yang ditetapkan sebagai fokus utama dalam program perlindungan wilayah adat berbasis kolaborasi lintas pihak.

Program ini diawali dengan kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Perbekel Desa Madenan, Selasa (5/5) lalu, melibatkan berbagai unsur mulai dari prajuru desa adat, pemerintah, hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan tersebut diinisiasi Yayasan Wisnu bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebagai langkah awal memperkuat basis data dan peta wilayah adat di tingkat lokal.

Baca juga:  Di Tengah Kelangkaan Elpiji, Pria NTT Ditangkap Curi Gas Melon

Koordinator Kantor Wilayah BRWA Bali Nusa Tenggara, Made Puriati, menjelaskan bahwa meskipun desa adat telah diakui secara hukum, masih banyak wilayah adat yang belum terpetakan secara resmi dan bahkan mengalami tumpang tindih batas wilayah.

“Jika wilayah adat tidak masuk dalam peta nasional, masyarakat adat akan selalu terabaikan dalam kebijakan pembangunan,” ujarnya di sela kegiatan.

Menurutnya, Kecamatan Tejakula dipilih sebagai lokasi percontohan karena pendekatan berbasis wilayah kecamatan dinilai dapat mempercepat proses pemetaan. Sedikitnya 15 desa adat di kawasan tersebut akan dilibatkan dalam tahapan program, termasuk dukungan dari sejumlah organisasi mitra.

Baca juga:  Festival Langit Musik Telkomsel Hadirkan 6 Band Lokal Bali

Melalui pemetaan ini, diharapkan setiap desa adat memiliki data spasial yang jelas dan terverifikasi, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan serta memperkuat posisi masyarakat adat dalam berbagai proses pengambilan keputusan.

Sementara itu, Direktur Yayasan Wisnu, Ambarawati Kurnianingsih, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat bukan sekadar proses teknis menggambar batas wilayah, melainkan bagian penting dari pengakuan identitas dan hak masyarakat adat.

Baca juga:  Konsumen Diminta Waspadai Beras Oplosan

“Pemetaan wilayah adat bukan sekadar menggambar batas, tetapi merupakan proses pengakuan identitas, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat itu sendiri. Karena itu, keterlibatan aktif krama desa menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemetaan partisipatif yang menggabungkan aspek spasial dan sosial budaya akan memberikan landasan kuat bagi desa adat dalam memperjuangkan hak-haknya, baik di tingkat daerah maupun nasional. Selain itu, data yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan berbasis kearifan lokal. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN