Rapat pemeriksaan TPHD Gianyar terkait tiga orang ASN yang melakukan pelanggaran. (BP/istimewa)

 

​GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas pegawainya. Melalui rapat pemeriksaan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gianyar direkomendasikan untuk diberhentikan.

Keputusan tersebut diambil usai rapat TPHD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, bertempat di ruang kerja Sekda Gianyar, Selasa (5/5).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari tiga ASN tersebut terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pertama, ASN berinisial DMCDPP, seorang Pranata Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar. Ia terbukti secara sah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.

Baca juga:  Ditarget Terus Turun, Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Bali

Kedua, ​KSS, Pengelola Umum Operasional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar. KSS terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.

​Pemberhentian keduanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

​Selain kasus pidana, satu ASN berinisial LNH yang menjabat sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar juga direkomendasikan untuk diberhentikan. LNH dijatuhi sanksi berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja secara berturut-turut. ​Tindakan tegas ini mengacu pada Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Gianyar.

Baca juga:  Gubernur Koster Instruksikan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain

Sekda I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menegaskan bahwa pemberian sanksi ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme birokrasi.

​”Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana. ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sekda yang akrab disapa Gus Bem ini.

​Ia juga memperingatkan para atasan langsung dari para pegawai untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Ke depan, jika ditemukan adanya pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin, maka atasan yang bersangkutan juga akan terancam sanksi tegas.

Baca juga:  "The Millenials" dalam Pengelolaan ASN

​”Apabila atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran stafnya, maka atasan tersebut juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.

​Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar agar senantiasa menjaga etika dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi marwah instansi pemerintah. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN