
SINGASANA, BALIPOST.com – Lima hari pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/ 2026 tentang Percepatan Penanganan Sampah, persoalan baru justru muncul di hulu. Di sejumlah titik kawasan kota Tabanan, mulai bermunculan tumpukan sampah dan TPS liar. Kondisi ini terjadi akibat masih minimnya kesadaran masyarakat memilah sampah dari sumber.
Sejak diberlakukan per 1 Mei 2026, masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Namun di lapangan, sebagian besar sampah masih tercampur. Padahal sesuai ketentuan, hanya sampah residu yang boleh diangkut ke TPA.
Asisten II Setda Kabupaten Tabanan yang juga Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, IGA Rai Dwipayana, Senin (5/5), mengungkapkan, hingga hari kelima pelaksanaan SE, pihaknya masih mengedepankan pendekatan edukatif. “Kami masih bersifat bijak. Masyarakat perlu diedukasi sampai ke akar, tidak hanya di tingkat kecamatan dan desa, tetapi hingga banjar,” ujarnya.
Dikatakan, berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan. Mulai dari kesepakatan bersama di tingkat kabupaten, dilanjutkan sosialisasi di Kecamatan Kediri dan Tabanan, termasuk desa-desa dalam tujuh wilayah layanan DLH. Bahkan, pihaknya juga memenuhi permintaan sosialisasi dari kawasan perumahan. Namun, hasilnya menunjukkan pemahaman masyarakat masih terbatas.
Kondisi ini diperparah belum optimalnya keberadaan TPS 3R dan bank sampah. Dari hasil survei di lapangan, tidak semua fasilitas tersebut aktif beroperasi. Tingginya biaya operasional menjadi kendala utama. Dalam setahun, operasional TPS 3R bisa mencapai sekitar Rp200 juta, sementara nilai ekonominya dinilai belum sebanding. “Ini membuat masyarakat enggan membawa sampah anorganik ke TPS 3R atau bank sampah,” jelasnya.
Di sisi lain, pembatasan sampah ke TPA diakuinya menunjukkan hasil signifikan. Jika sebelumnya volume sampah mencapai 150 ton per hari dengan 75 armada, kini hanya berkisar 2,1 ton per hari dengan 3 hingga 9 truk. Namun, dampaknya persoalan justru bergeser ke hulu.
Pemerintah daerah kini meningkatkan skala penanganan dengan memperluas satgas hingga tingkat kabupaten. Koordinasi juga telah dilakukan bersama Bupati Tabanan, perangkat daerah, camat, dan OPD terkait untuk memetakan persoalan sampah dari hulu, tengah hingga hilir, termasuk strategi penanganan dan penganggaran.
Meski demikian, pemerintah tetap konsisten terhadap aturan. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut. “Kalau sudah ada aturan tegas lalu tetap diangkut, itu akan menghilangkan wibawa pemerintah. Kami beri waktu satu hingga dua minggu untuk mengubah mindset masyarakat,” tegas Dwipayana.
Untuk menekan dampak lingkungan dan kesehatan, Pemkab Tabanan juga menggelar aksi bersih-bersih di 19 titik. Kegiatan ini melibatkan TNI, Polri, ASN, perbekel, bendesa adat, karang taruna dan masyarakat. Sampah yang terkumpul langsung dipilah, organik dibawa ke rumah kompos DLH, sementara anorganik ke TPS3R.
Terkait sanksi, untuk sementara belum diterapkan secara formal. Pemerintah masih mengedepankan pembinaan selama sekitar satu bulan. Jika tidak ada perubahan, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan diberlakukan. “Perubahan perilaku tidak bisa instan. Perlu kesabaran dan pendekatan persuasif,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)










