
DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi Bali mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna didampingi seluruh kakanim yang berada di wilayah Bali, Selasa (5/5), menyampaikan bahwa mereka diamankan dalam operasi Patroli Dharma Dewata.
“Kami bergerak secara mandiri. Mereka berasal dari berbagai negara. Petugas patroli menyisir di sejumlah tempat yang rawan pelanggaran imigrasi,” ucap Felucia Sengky Ratna.
Lebih jauh dijelaskan, selama operasi pihaknya selain melakukan penindakan tegas dan terukur, juga melakukan edukasi. “Intinya kami tidak memberikan toleransi bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, apalagi mengganggu stabilitas keamanan di Bali,” jelasnya.
Lanjut dia, Bali merupakan etalase dunia, yang mesti dijaga. Imigrasi tidak mau ada WNA nakal yang mengganggu tatanan sosial khususnya masyarakat Bali dan mengganggu ekonomi Bali. “Ini komitmen kami dalam menjaga orang asing,” jelasnya.
Orang asing yang bekerja secara ilegal juga akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, dari 62 WNA yang ditangkap, paspornya telah disita.
Pelanggaran yang mendominasi adalah pelanggaran pasal 75 ayat 1 UU Kemigrasian yakni sebanyak 39 WNA. “Kini ke 62 orang masih diperiksa secara intensif. Jika ada ditemukan pelanggaran pidana, tentu akan berkoordinasi dengan instansi lain,” jelasnya.
Untuk saat ini, tindakan yang akan dilakukan adalah deportasi dan pencekalan. Lamanya pencekalan tergantung keputusan Dirjen Imigrasi.
Kakanim Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan ada tiga WNA diamankan karena mereka melakukan praktik prostitusi. Mereka sudah dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi. “Soal unsur pidana masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” katanya.
Saat ini, mereka baru terjerat pelanggaran administratif keimigrasian. “Saat ini fokus pada pelanggaran administratif keimigrasian. Begitu juga dengan dugaan 22 WNA yang diduga terlibat scamming. Mereka dititipkan pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Nanti mereka berkoordinasi dengan Polresta Denpasar,” jelasnya. (Miasa/balipost)








