Petugas Imigrasi menciduk seorang WNA asal Nigeria yang diduga terlibat prostitusi daring di Denpasar, Bali, Senin (4/6/2026). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menjaring tiga orang warga negara asal Rusia yang diduga melakukan praktik asusila menjadi wanita panggilan online melalui pemantauan siber di salah satu situs daring.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Senin (4/5).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, tiga WNA berjenis kelamin perempuan itu berasal dari Rusia, yakni berinisial ED dan AR, serta satu orang warga negara Nigeria berinisial EJN.

Baca juga:  Anugerah Bali Brand 2019, Dari Babi Guling Sampai Sedotan Bambu

Ketiga perempuan berusia 21-27 tahun itu saat ini dibawa di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik ilegal itu.

Ia menjelaskan mereka diamankan di lokasi berbeda, yakni EJN dan ED ditangkap di salah satu vila di Mengwi, Kabupaten Badung.

Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan. EJN diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, serta ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Baca juga:  Kepemilikan Ganja, Segini Vonis Sutradara Asal Rusia 

Sedangkan AR asal Rusia juga memegang izin tinggal kunjungan yang diketahui masuk Indonesia pada 22 April 2026 dan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Renon, Denpasar.

“AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian,” imbuhnya.

Haryo menegaskan kepada warga negara asing untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia dan memberikan dampak positif kepada daerah tujuan wisata.

Baca juga:  Imigrasi Denpasar Layani Empat WNA Ajukan Golden Visa

“Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum,” tambahnya.

Sembari petugas intelijen dan penindakan keimigrasian memeriksa WNA tersebut, ketiga perempuan itu berpotensi besar untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

Selain itu, mereka juga berpotensi menerapkan tangkal masuk ke Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan minimal selama enam bulan dan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. (kmb/balipost)

BAGIKAN