Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat masih terdapat ratusan ribu wajib pajak di Bali yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas akhir relaksasi 30 April 2026.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menegaskan, wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban akan menjadi sasaran pengawasan, teguran, hingga sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan data DJP Bali, dari total 677.823 wajib pajak di Bali, terdiri atas 590.279 wajib pajak orang pribadi dan 87.544 wajib pajak badan. Hingga 30 April 2026, SPT yang telah diterima baru mencapai 337.198 laporan, dengan rincian 308.036 SPT orang pribadi dan 29.162 SPT badan.

Baca juga:  Indonesia Disanksi Badan Anti-doping Dunia

Selain pelaporan, aktivasi akun Coretax juga masih belum menyeluruh. Sebanyak 372.715 atau 63,2 persen wajib pajak orang pribadi telah mengaktivasi akun Coretax, sementara wajib pajak badan yang telah melakukan aktivasi mencapai 51.191 atau 58,4 persen.

Darmawan dalam informasinya Jumat (1/5) menyebutkan, peningkatan layanan terjadi di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Bali menjelang penutupan masa relaksasi pelaporan SPT orang pribadi sekaligus batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan.

Baca juga:  Polda Imbau Waspada Informasi Propaganda

Bagi wajib pajak yang belum melapor, DJP Bali akan menempuh sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pendekatan kepada pemberi kerja untuk mengingatkan pegawai, koordinasi dengan kepala desa, camat, dan pemerintah daerah guna mengingatkan masyarakat pengguna layanan publik, hingga penerbitan surat teguran dan sanksi administrasi.

Kanwil DJP Bali berharap tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat terus meningkat guna mendukung penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan. (Suardika/balipost)

Baca juga:  Ratusan Siswa SMK Dibekali Ilmu Kewirausahaan
BAGIKAN